Senin, 31 Oktober 2016

TERTIB BERLALULINTAS ITU KEWAJIBAN ATAU KEBUTUHAN ??

TERTIB BERLALULNTAS ITU KEWAJIBAN ATAU KEBUTUHAN ??

Kemarin aku terlibat perbincangan dengan beberapa temanku mengenai peraturan lalulintas untuk melakukan tugas wawancara  yang semuanya, hampir setiap hari mengendarai sepeda motor untuk berpergian baik ke kampus atau kemana saja. yang pertama adalah Ibrahim mahasiswa IAIN jurusan hukum keluarga fakulktas syari’ah semester v (lima) sahabat dekat saya dari pondok dulu sampai sekarang di kampus.
“ saya tau peraturan berlalulintas itu waktu pembuatan SIM dari proses” ujianya dan juga waktu ujian teori pembuatan SIM juga sudah di jelaskan. Sanksi sanksi yang saya ketahui misalkan ketika melanggar peraturan tata tertib lalu lintas seperti tidak memakai helm itu dendanya 50 ribu di bayar waktu sidang. Terus lagi tidak membawa sim 100 ribu, montor yang tidak ada sepion dendanya 50 ribu juga, terus ketika tidak bawa STNK  100 ribu juga. Saya berusaha mematuhi tata tertib lalulintas karena saya ingin menerapkan apa yang sudah di atur oleh undang-undang lalulintas dari pada nantinya kena denda, lebih baik buat ngopi, selain itu juga agar diri saya aman nyaman dalam berkendara. Saya pernah melanggar satu kali, pada waktu itu saya pinjam montor teman saya, untuk pergi ke trenggalek pada waktu itu saya lupa tidak minta STNK montor teman saya yang saya pinjam, ahirnya waktu sudah di trenggalek pas ada razia saya ketilang”.
Orang selanjutnya yang saya temui kemarin adalah mahasiswi IAIN juga, tetapi jurusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah)  semester 3 Ana khumairo’
“ saya tau peraturan lalulintas dari orang-orang yang memberi tau saya, karena saya kan belum punya sim, tapi saya kalau berkendara tertib kok, pake helm, bawa STNK, lampu motor saya selalu nyala, sepion motor saya juga lengkap, Cuma belum punya sim saja saya, saya belum buat sim karena males antrinya lama, belum lagi mesti lulus satu kali tes. Trus saya beberapa kali kena tilang waktu berangakat kekampus ada razia, semuanya lengkap tapi yaitu belum punya sim jadi kena 100 ribu bayar di tempat, sebenarnya saya takut kalau belum punya sim gini kena tilang kan sayang uangnya, trus lagi saya pernah kena razia di dekat rumah saya ketika saya di tanya rumah, saya jawab trus saya rayu rayu sedikit saya suruh cepat pulang suruh cepat buat sim nggak jadi kena tilang. Tapi karena saya belum punya sim saya kalau berangkat kekampus harus nrabas cari jalan dalam yang agak jauh kalu di bandingan jalan utama”.
Yang selanjutnya orang yang saya wawancarai adalah nova mahasiswa IAIN jurusan hukum keluarga semester v dia sekelas denganku rumah kita juga satu kecamatan jadi kita kalau kekampus sering bareng bareng berangkatnya.
“saya mengetahui peraturan lalu lintas dari waktu tes pembuatan SIM dan juga di balik SIM, saya tahu sanksi sanksinya seperti ban motor di ganti kecil itu tidak boleh harus setandar, trus lampu harus nyala, knalpot harus setandar tidak boleh kalau di ganti yang dor itu, pada waktu di perempatan lampunya merah berhenti kalau nrobos ketahuan polisi di denda, warna motor dengan yang ada di STNK harus sesuai, sepion harus ada, harus bawa surat-surat lengkap waktu berkendara dll masih banyak. Saya pernah melanggar lampu merah karena tergesa gesa mau berangkat ke kampus sudah hampir telat, tapi waktu itu tidak ada pak polisi yang berjaga jadi aman aman saja.
Orang selanjutnya adalah Ainun elva  mahasiswi semester v jurusan perbankan syari’ah fakultas ekonomi bisnis.
“ saya mengetahui  peraturan lalu liuntas dari surat edaran yang berlaku dan pelajaran yang saya peroleh di sekolahan dulu, masalah sanksi saya kurang begitu tau, tapi menurut pengalaman saya biasanya sanksi yang di kenakan jika melanggar adalah denda, saya mematuhi peraturan tersebut karena untuk menjaga keamanan saya sendiri dam juga untuk orang lain. Saya pernah melakukan pelanggaran lalu lintas sekali, pada waktu saya berpergian saya belum punya sim dan akhirnya kena tilang, dan harus sidang di pengadilan bayar denda 50 ribu, saya sering mengetahui orang yang menerobos lampu merah, entah karena tergesa gesa atau memang tidak peduli dengan dirinya sendiri atau memang khliaf.
Masih ada beberapa orang lagi yang kemarin saya wawancarai di antaranya Tutik mahmudah mahasiwi jurusan ekonomi syari’ah semester 1,  Arifa mahasiswi jurusan ekonomi syari’ah semester 3, fajar ashidiqi mahasiswa jurusan ushuludin semester 3. Rata-rata mereka tahu dengan peraturan lalu lintas, sanksi jika melanggarnya baik dari waktu pembuatan sim atau dari media sosial, mereka semua mempuanyai sim, akan tetapi pernah melanggar juga, menrobor lampu merah yang sering mereka lakukan alasan mereka karena tergesa gesa, trus lagi karena lupa tidak bawa surat surat lengkap.
Dari hasil wanwancara beberapa orang di atas sebenarnya mereka mengetahui dengan tata tertib lalulintas, baik yang sudah punya sim atau yang belum punya sim, paling tidak mereka mengetahuinya dari orang lain atau dari sim, akan tetapi rata-rata mereka semua pernah melanggar peraturan tersebut, dengan alasan yang macam macam, sebenarnya peraturan tersebut di buat untuk dan demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara baik diri sendiri dan orang lain.
Pengalaman saya sendiri saya pernah melanggar tata tertib lalulintas yaitu menerobos lampu merah, waktu itu saya tergesa gesa dan di per empatan tersebut keliatan sepi jadi saya terobos saja , sebenarnya saya tahu kalau itu sebenarnya di larang dan juga membahayakan diri saya sendiri, akan tetapi menurut saya pelanggaran itu terjadi bukan karena masyarakat tidak tahu peraturan tersebut, melainkan ada kesempatan untuk melanggar hal tersebut.

Saya tahu peraturan lalu lintas dan sanksinya dari teman teman saya dari media sosial dari waktu pembuatan sim juga, saya sering melihat orang yang melanggar lalulintas, banyak sekali, mungkin masyarakat kurang sadar  akan pentingnya keslamatan diri sendiri seperti tidak mamakai helem, bonceng tiga melebihi muatan sebenarnya kan itu membahayakan jiwa mereka sendiri juga akan tetapi masyarakat berpandangan lain, merka perpandangan jika memakai helem itu Cuma gaya , atau karena jaraknya mereka berpergian itu merka anggap dekat terus tidak pakai helm, rata rata masyarakat baru mau tertib jika kalau hanya ada razia saja, tidak setiap hari , jika tidak ada razia ya kembali lagi,,  trus lagi karena masyarakat berpandangan negatif terhadap petugas yang menertipkan lalu lintas, mereka ber asumsi kalau para petugas itu mendenda mereka hanya cari cari dan lain lain, dengan cara pandang masyarakat yang negatif itu berakibat mengindiukasikan untuk tidak tertib dalam berkendara atau menyepelekan ya. Mereka lupa dengan yang sebenarnya peraturan tersebut di buat untuk mereka sendiri. Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar benar benar faham dan mengerti akan pentingnya tertib berlalulintas agar semuaanya aman nyaman, Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar