Aparat Penegak Hukum
Kita ketahui bahwa
negara indonesia adalah negara hukum, negara yang penyelenggara kekuasaan
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Hukum di buat untuk mengatur kehidupan
masyarakat, hukum di tegakan untuk melindungi masyarakat, akan tetapi apakah
hukum itu sudah benar di tegakkan dengan setegak tegaknya dan seadil adilnya
untuk semua kalangan masyarakat.
Ketika hukum itu di tegakan pasti ada lembaga bersangkutan yang
menjalankan suatu hukum tersebut sesuai wilayah kekuasaanya, dalam kenyataanya
hukum bisa bersifat tidak adil terhadap masyarakat, mana yang lebih tinggi
kekuasaanya, mana yang memiliki uang lebih banyak maka hukum tidak dapat
menyentuhnya. Dalam artikel ini kita akan membahas tentang penyelewengan
penyelewengan yang di lakukan oleh mafia penegak hukum di sekitar kita.
Polisi adalah salah satu bagian dari aparat penegak hukum , di
dalam undang undang sudah jelas mana perilaku melawan hukum dan mana yang
tidak, akan tetapi suatu aturan itu tidak lagi berguna jika ada mafia penegak
hukum yang dengan cara diam diam tidak tegas terhadap suatu pelanggaran atau
mencari keuntungan untuk dirinya sendiri nepotisme, korupsi, kolusi itulah
penyakit yang menyebabkan hukum di negara ini menjadi tidak adil, banyak hak
masyarakat yang terampas karena perilaku para mafia mafia yang tidak
bertanggung jawab.
Penegakan hukum itu sendiri adalah proses dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Akan tetapi jika dari aparat penegak hukum itu
sendiri ada yang tidak amanah satu saja maka upaya upaya dalam penegakan hukum
itu akan sia sia, fungsi norma norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman
tidak lagi berfungsi, terus di mana lagi kita dapat mememukan keadilan??
Banyak kita temui di sekitar kita bentuk penyelewengan yang di
lakukan oleh oknum aparat penegak hukum, sebagai contoh ketika ada operasi
zebra yang di lakukan oleh polisi, ada masyarakat yang melanggar tata tertib
berlalulintas, jika ada masyarakat yang melanggar seharusnya polisi harus
memberi surat tilang orang tersebut sesuai apa pelanggaranya dan di denda
sesuai aturan yang ada , akan tetapi ada oknum aparat yang mengesampingkan
aturan tersebut dan malah meminta uang damai, ada lagi ketika pelanggar adalah
seorang kerabat polisi yang memilik jabatan atau bahkan seorang pejabat mereka akan membebaskanya,
sebenarnya itu adalah suatu kebiasaan buruk nepotisme yang harus kita perbaiki kita benahi bersama
sama.
Dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) banyak kita temui pelanggaran
pelanggaran yang sekarang ini lagi marak yaitu Pungli (pemungutan liar), kita
banyak mengetahui ketika kita membuat SIM tidak semudah yang kita bayangkan dan
tidak cukup hanya satu kali, ada yang sudah ber ulang ulang kali tes akan
tetapi belum juga lulus, akan tetapi mereka yang memliki uang yang lebih mereka
mebuat SIM tanpa bersusah payah bolak balik tes dan antri lama tinggal cari
calo setor berkas, bayar tinggal tunggu foto dan SIM langsung jadi, disini uang
berkuasa mana yang mampu membayar lebih maka sekali lagi aturan aturan itu
dapat di beli.
Kita semua pasti tahu tentang Kasus korupsi yang di lakukan oleh
gayus tambunan, yang mana sudah di penjara tapi masih bisa jalan jalan, ini
bukan suatu hal yang lucu lagi karena seharusnya hukum berlaku sama tidak
pandang bulu akan tetapi malah sebaliknya.
Sebenarya hukum itu dubuat untuk apa ? selama masyarakat tidak
sadar diri dengan hukum apalagi para penegak hukum selamanya hukum tidak akan
berdiri tegak, dan tidak ada yang namanya keadilan semuanya hanya permainan
politik untuk mencari keuntungan masing masing, yang lupa akan kepentingan masa
depan bangsa ini.
Karut-marut penegakkan hukum di negeri ini semakin menyadarkan
bahwa sistem hukum kita tidak dapat berjalan selama masih adanya aknum yang
mebuat permainan politik untuk mencari keuntunganya sendiri. Selama uang dan
penguasa diberi hak untuk membuat hukum, hukum hanya menjadi alat untuk
mewujudkan “kepentingan kelompok berkuasa”, bukan untuk mewujudkan apa yang
benar-benar maslahat bagi manusia. Hak untuk mengatur manusia dengan hukum
tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti jatidiri manusia
dan apa yang paling baik bagi dirinya.
Hukum akan membuat masyarakat yang lemah semakin tertindas dan
masyarakat kuat akan semakin berkuasa, hukum pada nyatanya runcing dibawah
tumpul di atas, seperti pedang pada lambang hukum, memang benar hukum adalah
sebagai alat pelayan masyarakat, akan tetapi (hukum juga menjadi alat untuk
merekayasa masyarakat Rosecoe pound).
Di mata hukum, semua orang memiliki kedudukan setara; baik ia
Muslim, non-Muslim, pria maupun wanita. Tidak ada diskriminasi, kekebalan
hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal,
pelanggaran dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Akan tetapi bagaimana keadaan hukum hukum di Indonesia ini?
Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang
mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum
walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak
pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan
seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat
berkeliaran dengan bebasnya. Adanya pelapisan sosial yang membuat hukum lunak
terhadap para penguasa, dan adanya kaum borjuis yang memiliki banyak uang hukum
bisa di beli.
Apakah perbuatan perbuatan tersebut termasuk budaya hukum,
pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai
nilai sosial tentang bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau
dilaksanakan. Budaya hukum yang membuat sistem penegakan hukum di negara ini
semakin runtuh.yang ada hanya pembusukan budaya dalam penegakan hukum yang
sudah mengakar dan menjamur.
Penyelewengan penyelewengan yang di lakukan para mafia penegak
hukum tersebut berdampak terhadap lembaga penegak hukum yang bersangkutan
sehingga masyarakat tidak lagi percaya terhadap lembaga penegak hukum, anggapan
masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, dan pihak pejabat penegak
hukum dalam hal ini adalah pihak kepolisian sebagai aparat yang berwenang dalam
melakukan penyelidikan, pihak kejaksaan. dan pihak kehakiman sebagai pengambil
keputusan. Masalah ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap hukum di
mata masyarakat, karena pihak kepolisian dianggap tidak amanah dalam melakukan tugas
tugasnya.
Opini yang timbul di masyarakat membentuk suatu pandangan terhadap
para pejabat yang berwenang menangani perkara perkara tersebut akan mendapatkan
asumsi yang buruk di mata masyarakat, apakah para pejabat yang berwenang
tersebut mampu mengatasi permasalahan yang timbul dengan mengatas namakan
hukum, dan bertindak seadil adil nya terhadap para pelanggar tanpa menutup nutupi
dengan membela kepentingan jabatan kepentingan instansi, mebeda bedakan yang
berkuasa dan tidan yang ber uang dan tidak dan kepentingan kepentingan lain
yang berlindung di balik hukum.
Dari artikel di atas dapat kita ketahui bahwa penegakan hukum di
negara kita banyak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan berlindung di
balik hukum, sebenarnya bukan lembaganya yang salah bukan sistemnya yang salah
akan tetapi pribadi masing masing yang egois, serakah mengakibatkan banyak hak
hak masyarakt yang terampas, mari kita benahi negeri ini mulai dari kita
sendiri dengan berperilaku yang baik menghormati sesama serta taat terhadap
hukum.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar