Kehidupan di dalam masyarakat sangatlah berbeda karna banyaknya corak yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri, berkaitan tentang solidaritas, masyarakat pedesaan lebih kuat dari pada masyarakat di perkotaan, hal ini di sebabkan karena masyarakat di desa lebih kental dengan keagamaanya, faktor adat yang di turunkan atau di ajarkan oleh para leluhur mereka sampai saat ini masih di terapkan oleh masyarakat desa, di dalam masyarakat desa mereka masih melakukan kegiatan yang itu melibatkan orang banyak yang mana hal tersebut dapat memupuk rasa solidaritas masyarakat, sehingga rasa kekeluargaan mereka rasa saling menjaga di antara mereka sangat kuat.
Di dalam jaran
islam solidaritas bisa di katakn sebagai ukhuwah islamiyah , islam mengajarkan
kita tentang peduli sesama muslim, untuk saling mempererat tali silaturahmi,
sebagaimana di setiap kita berdoa pasti mendokaan kepada seluruh umat muslim, meminta
kan ampun, ini adalah sebagai contoh bahwa islam sangat menganjurkan rasa
solidaritas itu tumbuh di dalam diri setiap umat muslim.
Di dalam pancasila
yang mana adalah sebagai idieologi kita dalam sila ke 3. Persatuan indonesia.
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Di dalam pion pion sila ke 3 dari pancasila di atas terkandung tentang
persatuan, kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang mana itu adalah solidaritas
untuk membangun bangsa, karena kita adalah mahluk sosial yang tidak bisa lepas
dari kehidupan bermasyarakat, yang mana saling membutuhkan satu dengan yang
lainya.
Sebuah contoh
perilaku solidaritas di masyarakat desa, ini adalah pengalaman saya ketika saya
masih Mts, tepatnya di desa rejotangan kabupaten tulungagung tahun 2009, waktu
itu adalah bulan puasa, hari sabtu sekitar pukul 11.30 telah terjadi pencurian
sepeda ontel milik bapak wajir, kronologinya ketika itu bapak wajir pulang dari
sawah dan memarkirkan sepedanya di dekat rumah, setelah selang beberapa menit
kemudian bapak wajir mau berangkat ke masjid untuk sholat dhuhur berjama’ah,
ketika mau berangkat bapak wajir mendapati sepedanya hilang, kemudin bapak
wajir berteriak minta tolong kepada waraga, bahawa sepedahnya telah di curi
orang, seketika itu masyarakat mulai yang muda sampai yang tua, ibu ibu yang
mengetahui hal tersebut langsung bergegas untuk berpencar untuk mencarinya, ada
yang membawa parang, tongkat, arit, senjata api linggis dll, mereka langsung
saling berkordinasi untuk membagi arah untuk menelusuri jejak pencurinya,
dengan sangat antusias kabar itu pun sudah terdengar sampai ke desa tetangga,
masyarakat desa tetanggapun yang mengetahui langsung ikut mencari, selang
beberapa waktu, ada informasi bahwasanya ada 2 orang yang mencurigakan bukan
warga kami naik motor dengan membawa sepeda, seketika itu para pemuda langsung
mengejar orang tersebut, ternyata sampai di lokasi 2 orang yang di curigai tadi
sudah di hentikan dulu oleh warga yang desa tetangga yang berjaga, seketika itu
juga karne pencuri itu tertangkap basah dan juga masih membawa barang bukti
sepeda yang di curi milik pak wajir tadi masyarakat langsung menghajarnya di
tempat, sampai babak belur, bahkan warga yang lewat di TKP ikut serta memberi
pelajaran terhadap pencuri tersebut, beberapa menit kemudian polisi datang ke
lokasi, tetapi melihat amarah msyarakat, polisi membiarkanya terlebih dahulu
tanpa ikut campur, setelah oleh masyarakat di hajar masa, pencuri itu di arak
keliling desa di telanjangi bajunya terus di ikat tanganya ke mobil, setelah
itulah baru pencuri itu di serahkan ke polisi dan di bawa ke polsek, sebenarnya
warga di mintai keterangan dan di mintai kesaksian atas tragedi pencurian
tersebut namun warga sepakat untuk tidak memberikan kesaksian terhadap polisi.
Pada tahun
sebelumnya juga terjadi pencurian kambing milik pak daroji, kejadian itu malam
hari ketika sholat tarawih pada bukan puasa juga, kronologinya ketika itu sebagian
masyarakat sedang sholat tarawih, ada sebagian pemuda yang tidak ikut sholat
tarawih tapi sedang nongkrong di perempatan, tiba tiba ada 2 orang yang membawa
kambing di bopong naik sepeda motor, kemudian para pemuda tersebut curiga
karena sebelum’’nya banyak yang melapor kecurian tapi tidak tertangkap, lantas
2 orang tersebut di hadang oleh pemuda” tersebut, dan langsung di introgasi,
pencuri tersebut ketika di tanya wajahnya gugup, cemas, kecurigaan para pemuda
tersebut menjadi kuat, dengan nada tinggi mereka menggeretak pencuri tersebut
sehingga terdengar oleh warga sekitar, sholat trawih berahir pak daroji pilang
kerumah ternyata kambinya hilng satu dan kandangnya rusak lantas pak daroji
lansung ke perempatan karna pak daroji sudah mendengar ada orang emncurigakan
membawa kambing yang dihadang oleh para pemuda desa, sesampainya di sana pak
daroji terkejut melihat kambingnya di situ, seketika itu msyarakat yang ada
menghajarnya beramai ramai, para pemuda yang mendengarnya pun berdatangan ikut
serta memberi pelajaran pencuri tersebut, beberapa menit kemudian polisi
datang, dan pencuri tersebut langsung di serahkan ke polisi.
Dari kejadian kejadian
di atas dapat kita ketahui bahwa masyarakat desa memiliki rasa solidaritas yang
tinggi, ketika salah satu dari bagian keluaraga mereka ada yang terdzolimi,
mereka semua ikut merasakanya, sebenarnya jika di tinjau dari hukum positif
perilaku masyarakat yang menghakimi pencuri seperti itu dapat di kenai sangsi
karena dapat melanggar HAM (hak asasi manusia), menhankimi sendiri pun juga di
larang di dalam peraturan perundang undangan negara, akan tetapi masyarakat
juga memiliki hukum tersendiri ya itu hukum adat, meskipun eksistensi kekuatan
hukum adat di dalam undang undang selalu kalah jika ada benturan dengan hukum
positif, law in book akan tidak berfungsi ketika dalam masyarakat desa yang
kuat solidaritasnya, karena hukum yang mereka terapkan adalah hukum adat yang
mereka patuhi, law in action hukum yang tidak tertulis tetapi mereka terpakan
dan itu terus menerus di lakukan secara turun temurun dari sejak zaman leluhur kami,
polisi pun yang seharusnya berpaku pada hukum positif secara tidak langsung
mereka akan mengikuti hukum yang berlaku di masyarakat, walau bagemanapun hukum
itu di bentuk untuk kemalahatan masyarakat, hukum di buat oleh masyarakat dan
untuk masyarakat itu sendiri, jika di dalam hukum psitif pencuri itu akan di
hukum ancaman pidana paling lama tujuh tahun dalam pasal 363 ayat 1, hal
tersebut tidak berlaku di masyarakat karena masyarakat desa yang menganut hukum
adat mereka memberlakukan hukum sesuai apa yang mereka sepakati bersama,
biasanya mereka melihat faktor apa yang melatar belakangi hal tersebut, berat
ringanya hukuman yang di berikan masyarakat terhadap pelaku kejahatan akan
berbeda beda sesuai dengan apa yang di perbuat oleh pelaku, ketika sudah sangat
keterlaluan bisa berakibat hilangnya nyawa pelaku meskipun sangat bertentangan
dengan peratutran pemerintah.
Di dalam islam
memang di ajarkan solidaritas yang tinggi akan tetapi dengan pemberlakuan hukum
di masyarakat yang mayoritas beragama islam sangat di larang melakukan
menghakimi secara masal, akan tetapi masyarakat desa yang berpaku dengan hukum
adat, bukan masyarakat agamis yang berdasarkan syari’at islam agama islam yang
mereka terima berakuliturasi dengan adat istiadat leluhur mereka sehingga
kurang fahamnya akan larangan’’ tersebut, dan juga karena faktor rasa solidaritas yang sangat tinggi yang mana
memngakibatkan emosi yang meluap ke tika terjadi hal yang seperti itu,
sebenarnya di dalam islam jika ada pencurian akan berlaku potong tangan untuk
pencurinya, tapi sahabat dalam praktiknya pernah membaebaskan seorang pencuri
karena ketika di tanya pencuri itu bilang anak istrinya kelaparan di rumah,
tapi sahabat juga memotong tangan seorang pencuri yang memang benar” memiliki
kebiasaan mencuri padahal masih bisa mencari rezeki dengan cara yang halal,
dari situ dapat kita lihat bandingan hukum islam dengan hukum adat yang ada di
masyarakat berkaitan, bisa berubah ubah sesuai dengan kadar perbuatan yang di
lakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar