NORMA NORMA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
Di era masakini
yang serba kekinian karena globalisasi sehingga masyarakat mulai tidak sadar
bahwa norma norma keagamaan, norma hukum, norma kesopanan, norma kesusilaan
yang ada di masyarakat mulai luntur karena masuknya budaya budaya dari luar
yang sedikit demi sedikit menggerogoti pola fikir generasi muda bangsa.
Karena pada zaman
sekarang ini semua hal dengan sangat mudah di akses melalui internet, facebook,
tweeter, youtube, instagram, dan lain lain, tanpa ada penyaringan untuk menjaga
ketercampuran atau akluturasi kebiasaan dari negara lain, hal tersebut
mengakibatkan kesalahan pola fikir pada generasi muda ketika mengakses hal hal
seperti itu tanpa ada pendampingan atau pengarahan dari orang tua.
Akan tetapi yang
terjadi saat ini orang tua pun juga sudah teracuni pikiranya dengan budaya
budaya asing yang masuk, bukan suatu hal yang tabu lagi ketika, melihat orang
tua yang berpakaian kekininan, atau berpenampilan ala luar negrian dengan rambut yang di semir dll.
Media masapun
seperti televisi karena mengikuti perkembangan zaman mereka juga menyajikan
tayangan televisi yang berbau bau kebarat baratan, baiasnya pada artis artis
mereka lebih bangga dengan berpakaian menirukan gaya luar di banding dengan
budayanya sendiri, hal ini pun menunjukan bahwa artispun juga sudah tercuci
otaknya dengan budaya luar yang seperti itu.
Rasa nasionalisme
para generasi penerus bangsa ini sedikit demi sedikit tergerogoti dengan
kebudayaan asing, yang mereka anggap kekinian, gaul, funky, hits dll itu sebenarnya
adalah bentuk bentuk penjajahan ideologi bangsa yang mereka tidak sadari.
Terlepas dari itu
semua sebelumnya kita harus tau norma norma apa saja yang terdapat di dalam
masyarakat kita yang harus kita jaga, dan bentuk bentuk pelanggaran norma yang
ada di masyarakat serta konsekuansinya jika norma itu di langgar.
Di dalam kehidupan
bermasyarakat kita tidak akan terlepas dari yang namanya norma norma, yang pertama
adalah norma kesusilaan.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur
hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia.
Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antara manusia.
Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi
pelanggarnya, serta akn di kucilkan di masyarakat.
Contoh dari norma kesusilaan, jujur dalam perkatan baik dalam
perbuatanya, jika kita melanggar hal tersebut orang lain akan mengucilkanya,
masyarak menjadi tidak percaya kepada orang tersebut, kosekuensi untuk orang
yang melakukan hal tersbut lama lama akan membuatnya minder di masyarakat dan
menyesal pada ahirnya.
Contoh yang ke dua, menghormati sesama manusia, jika seseorang
melanggar hal tersebut atau orang tersebut tidak menghormati orang lain, maka
konsekuensinya orang tersebut juga tidak di hormati oleh orang lain, di dalam
al qur’an di jelaskan kita harus saling menghormati sesama manusia walaupun beda
agama, apalagi seagama, di dalam islam sangat di perintahkan untuk saling
menghormati, hal tersbut adalah salah satu dari pundi pundi islam yaitu hablu
mina nass hubungan sesama manusia. Di dalam lambang negara kita tertulisakan bineka
tunggal ika, walapun berbeda beda tapi tetapi satu, harus tetap saling menjaga
saling menghormati.
Contoh yang ke tiga, membantu orang lain yang membutuhkan, jika hal
tersebut di langgar maka orang tersebut akan di kucilkan di masyarakat, jika
suatu saat di yang butuh bantuan masyarak tidak mau membantu, di islam di
jelaskan pada sebuah hadis tentang bersedekah,”bersedekah akan menghindarka
kesialan” dalam hadis tersebut bukan bertitik pada menolak kesialan,
melainkan ma’ana yang tersirat adalah perintah untuh bersedekah, untuk saling
membantu kepada sesama baik membantu berupa uang, tenaga, atau fikiran.
Contoh ke empat, tidak mengganggu orang lain, jiak hal tersebut di
langgar, maka konsekuensinya orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai apa
yang di lakukan, dan mendapatkan cap yang jelek di masyarakat.
Norma Kesopanan
Norma
kesopan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat
tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada
adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang
ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu
dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain:
Contoh yang pertma, orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih
halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua, karena di dalam masyarakat terlebih lagi di
daerah jawa yang mana ada tata cara bahasa yang khusus ke tika berbicara dengan
orang yang lebih tua, dengan sesama dll.
Contoh yang ke dua, mengetuk pintu jika bertamu, konsekuensinya
jika tidak melakukanya akan di cemooh atau di kucilkan, bahkan bisa di pukuli
karena di kira pencuri, di dalam islam pun mengatur tentang tata cara bertamu
yang sedemikian di dalam kitab, ta’limul muta’alim di sebutkan bahwa ketika
kita bertamu di rumah orang harus mengetuk pintu dahulu, apa bila setelah di
ketuk tiga kali tidak keluar atau tidak di bukakan pintu, maka harus pulang. Karena
di khawatirkan yang punya rumah sedang ada masalah keluarga atau yang lain yang
tidak bisa menrima tamu saat itu.
Contoh yang ke tiga, gotong royong untuk kepentingan bersama, jika
seseorang tidak ikut bergotong royong padahal tidak ada udzur atau halangan,
maka akan di kucilkan dari masyarakat karena itu untuk kepentingan bersama.
Contoh ke empat, mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara. Jika
di langgar konsekuensinya akan di kucilkan di masyarakat, atau tidak di anggap
di masyarakat, karena ketika mengadakan acara tetangga sekitar rumah pasti
terganggu dengan adanya acara tersebut karana ramai misalakan. Maka biar lebih
sopan dan menghormati tetangga mangka harus di undang.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa
negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban
dalam kehidupan berbangsa dan brnegara. Sumbernya ialah aturan-aturan tertulis
yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda,
penjara, atau hukuman mati.
Contoh norma hukum,
peraturan lalulintas, jika kita melanggarnya maka kiata akan di kenai sanksi
oleh petugas aparat negara, konsekuensi lainya ketika kita tidak tertib di
khawatirkan terjadi kecelakan yang itu bisa ber akibat pada dirinya sendiri
atau orang lain.
Contoh yang ke dua, di larang mencuri, konsekuansinya jika
melanggarnya bisa di hakimi masa, dan di penjara atau denda oleh pengadilan. Di
dalam ajaran islampun di jelaskan untuk tidak mencuri, jika mencuri akan di
qisas yaitu di potong tagan.
Norma agama
Norma Agama adalah
suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat
mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya kepada allah . Apabila
seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung
melanggar norma-norma agama tersebut. Konsekuensi bagi pelanggarnya adalah dosa
karena norma agama adalah hablu minallah yaitu hubungan hamba dengan tuhanya.
Contoh norma
agama, yang pertama, seseorang yang ber agama islam yang sudah memenuhi syarat
wajib melakukan sholat akan tetapi tidak melakukan sholat lima waktu, karena di
dalam islam sholat lima waktu adalah wajib, jika melanggarnya dia akan
mendapatkan dosa, di dalam al qur’an di jelaskan tentang kewajiban seorang
muslim untuk menjalankan shalat, “kerjakanlah shalat dan zakat dan
jangan kamu tinggalkan”. Ayat tersebut
terdapat kata perintah Amr yang mengindikasikan tentang kewajiban seorang
muslim untuk melakukan shalat dan tidak boleh meninggalkanya. Jika pun
meninggalkanya karena udzur harus menggantunya di lain waktu.
.