Selasa, 27 September 2016

NORMA NORMA DI LIKUNGAN MASYARAKAT

 NORMA NORMA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

            Di era masakini yang serba kekinian karena globalisasi sehingga masyarakat mulai tidak sadar bahwa norma norma keagamaan, norma hukum, norma kesopanan, norma kesusilaan yang ada di masyarakat mulai luntur karena masuknya budaya budaya dari luar yang sedikit demi sedikit menggerogoti pola fikir generasi muda bangsa.
            Karena pada zaman sekarang ini semua hal dengan sangat mudah di akses melalui internet, facebook, tweeter, youtube, instagram, dan lain lain, tanpa ada penyaringan untuk menjaga ketercampuran atau akluturasi kebiasaan dari negara lain, hal tersebut mengakibatkan kesalahan pola fikir pada generasi muda ketika mengakses hal hal seperti itu tanpa ada pendampingan atau pengarahan dari orang tua.
            Akan tetapi yang terjadi saat ini orang tua pun juga sudah teracuni pikiranya dengan budaya budaya asing yang masuk, bukan suatu hal yang tabu lagi ketika, melihat orang tua yang berpakaian kekininan, atau berpenampilan ala  luar negrian dengan rambut yang di semir dll.
            Media masapun seperti televisi karena mengikuti perkembangan zaman mereka juga menyajikan tayangan televisi yang berbau bau kebarat baratan, baiasnya pada artis artis mereka lebih bangga dengan berpakaian menirukan gaya luar di banding dengan budayanya sendiri, hal ini pun menunjukan bahwa artispun juga sudah tercuci otaknya dengan budaya luar yang seperti itu.
            Rasa nasionalisme para generasi penerus bangsa ini sedikit demi sedikit tergerogoti dengan kebudayaan asing, yang mereka anggap kekinian, gaul, funky, hits dll itu sebenarnya adalah bentuk bentuk penjajahan ideologi bangsa yang mereka tidak  sadari.
            Terlepas dari itu semua sebelumnya kita harus tau norma norma apa saja yang terdapat di dalam masyarakat kita yang harus kita jaga, dan bentuk bentuk pelanggaran norma yang ada di masyarakat serta konsekuansinya jika norma itu di langgar.
            Di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak akan terlepas dari yang namanya norma norma, yang pertama adalah norma kesusilaan. 
Norma kesusilaan 
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antara manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya, serta akn di kucilkan di masyarakat.
Contoh dari norma kesusilaan, jujur dalam perkatan baik dalam perbuatanya, jika kita melanggar hal tersebut orang lain akan mengucilkanya, masyarak menjadi tidak percaya kepada orang tersebut, kosekuensi untuk orang yang melakukan hal tersbut lama lama akan membuatnya minder di masyarakat dan menyesal pada ahirnya.
Contoh yang ke dua, menghormati sesama manusia, jika seseorang melanggar hal tersebut atau orang tersebut tidak menghormati orang lain, maka konsekuensinya orang tersebut juga tidak di hormati oleh orang lain, di dalam al qur’an di jelaskan kita harus saling menghormati sesama manusia walaupun beda agama, apalagi seagama, di dalam islam sangat di perintahkan untuk saling menghormati, hal tersbut adalah salah satu dari pundi pundi islam yaitu hablu mina nass hubungan sesama manusia. Di dalam lambang negara kita tertulisakan bineka tunggal ika, walapun berbeda beda tapi tetapi satu, harus tetap saling menjaga saling menghormati.
Contoh yang ke tiga, membantu orang lain yang membutuhkan, jika hal tersebut di langgar maka orang tersebut akan di kucilkan di masyarakat, jika suatu saat di yang butuh bantuan masyarak tidak mau membantu, di islam di jelaskan pada sebuah hadis tentang bersedekah,”bersedekah akan menghindarka kesialan” dalam hadis tersebut bukan bertitik pada menolak kesialan, melainkan ma’ana yang tersirat adalah perintah untuh bersedekah, untuk saling membantu kepada sesama baik membantu berupa uang, tenaga, atau fikiran.
Contoh ke empat, tidak mengganggu orang lain, jiak hal tersebut di langgar, maka konsekuensinya orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai apa yang di lakukan, dan mendapatkan cap yang jelek di masyarakat.
Norma Kesopanan
Norma kesopan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain:
Contoh yang pertma, orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua,  karena di dalam masyarakat terlebih lagi di daerah jawa yang mana ada tata cara bahasa yang khusus ke tika berbicara dengan orang yang lebih tua, dengan sesama dll.
Contoh yang ke dua, mengetuk pintu jika bertamu, konsekuensinya jika tidak melakukanya akan di cemooh atau di kucilkan, bahkan bisa di pukuli karena di kira pencuri, di dalam islam pun mengatur tentang tata cara bertamu yang sedemikian di dalam kitab, ta’limul muta’alim di sebutkan bahwa ketika kita bertamu di rumah orang harus mengetuk pintu dahulu, apa bila setelah di ketuk tiga kali tidak keluar atau tidak di bukakan pintu, maka harus pulang. Karena di khawatirkan yang punya rumah sedang ada masalah keluarga atau yang lain yang tidak bisa menrima tamu saat itu.
Contoh yang ke tiga, gotong royong untuk kepentingan bersama, jika seseorang tidak ikut bergotong royong padahal tidak ada udzur atau halangan, maka akan di kucilkan dari masyarakat karena itu untuk kepentingan bersama.
Contoh ke empat, mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara. Jika di langgar konsekuensinya akan di kucilkan di masyarakat, atau tidak di anggap di masyarakat, karena ketika mengadakan acara tetangga sekitar rumah pasti terganggu dengan adanya acara tersebut karana ramai misalakan. Maka biar lebih sopan dan menghormati tetangga mangka harus di undang.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan brnegara. Sumbernya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda, penjara, atau hukuman mati.
 Contoh norma hukum, peraturan lalulintas, jika kita melanggarnya maka kiata akan di kenai sanksi oleh petugas aparat negara, konsekuensi lainya ketika kita tidak tertib di khawatirkan terjadi kecelakan yang itu bisa ber akibat pada dirinya sendiri atau orang lain.
Contoh yang ke dua, di larang mencuri, konsekuansinya jika melanggarnya bisa di hakimi masa, dan di penjara atau denda oleh pengadilan. Di dalam ajaran islampun di jelaskan untuk tidak mencuri, jika mencuri akan di qisas yaitu di potong tagan.
Norma agama
            Norma Agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya kepada allah . Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama tersebut. Konsekuensi bagi pelanggarnya adalah dosa karena norma agama adalah hablu minallah yaitu hubungan hamba dengan tuhanya.
            Contoh norma agama, yang pertama, seseorang yang ber agama islam yang sudah memenuhi syarat wajib melakukan sholat akan tetapi tidak melakukan sholat lima waktu, karena di dalam islam sholat lima waktu adalah wajib, jika melanggarnya dia akan mendapatkan dosa, di dalam al qur’an di jelaskan tentang kewajiban seorang muslim untuk menjalankan shalat, “kerjakanlah shalat dan zakat dan jangan kamu tinggalkan”.    Ayat tersebut terdapat kata perintah Amr yang mengindikasikan tentang kewajiban seorang muslim untuk melakukan shalat dan tidak boleh meninggalkanya. Jika pun meninggalkanya karena udzur harus menggantunya di lain waktu.
.


NORMA NORMA DI LIKUNGAN MASYARAKAT

 NORMA NORMA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

            Di era masakini yang serba kekinian karena globalisasi sehingga masyarakat mulai tidak sadar bahwa norma norma keagamaan, norma hukum, norma kesopanan, norma kesusilaan yang ada di masyarakat mulai luntur karena masuknya budaya budaya dari luar yang sedikit demi sedikit menggerogoti pola fikir generasi muda bangsa.
            Karena pada zaman sekarang ini semua hal dengan sangat mudah di akses melalui internet, facebook, tweeter, youtube, instagram, dan lain lain, tanpa ada penyaringan untuk menjaga ketercampuran atau akluturasi kebiasaan dari negara lain, hal tersebut mengakibatkan kesalahan pola fikir pada generasi muda ketika mengakses hal hal seperti itu tanpa ada pendampingan atau pengarahan dari orang tua.
            Akan tetapi yang terjadi saat ini orang tua pun juga sudah teracuni pikiranya dengan budaya budaya asing yang masuk, bukan suatu hal yang tabu lagi ketika, melihat orang tua yang berpakaian kekininan, atau berpenampilan ala  luar negrian dengan rambut yang di semir dll.
            Media masapun seperti televisi karena mengikuti perkembangan zaman mereka juga menyajikan tayangan televisi yang berbau bau kebarat baratan, baiasnya pada artis artis mereka lebih bangga dengan berpakaian menirukan gaya luar di banding dengan budayanya sendiri, hal ini pun menunjukan bahwa artispun juga sudah tercuci otaknya dengan budaya luar yang seperti itu.
            Rasa nasionalisme para generasi penerus bangsa ini sedikit demi sedikit tergerogoti dengan kebudayaan asing, yang merekap anggap kekinian, gaul, funky, hits dll itu sebenarnya adalah bentuk bentuk penjajahan ideologi bangsa yang mereka tidak  sadari.
            Terlepas dari itu semua sebelumnya kita harus tau norma norma apa saja yang terdapat di dalam masyarakat kita yang harus kita jaga, dan bentuk bentuk pelanggaran norma yang ada di masyarakat serta konsekuansinya jika norma itu di langgar.
            Di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak akan terlepas dari yang namanya norma norma, yang pertama adalah norma kesusilaan. 
Norma kesusilaan 
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antara manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya, serta akn di kucilkan di masyarakat.
Contoh dari norma kesusilaan, jujur dalam perkatan baik dalam perbuatanya, jika kita melanggar hal tersebut orang lain akan mengucilkanya, masyarak menjadi tidak percaya kepada orang tersebut, kosekuensi untuk orang yang melakukan hal tersbut lama lama akan membuatnya minder di masyarakat dan menyesal pada ahirnya.
Contoh yang ke dua, menghormati sesama manusia, jika seseorang melanggar hal tersebut atau orang tersebut tidak menghormati orang lain, maka konsekuensinya orang tersebut juga tidak di hormati oleh orang lain, di dalam al qur’an di jelaskan kita harus saling menghormati sesama manusia walaupun beda agama, apalagi seagama, di dalam islam sangat di perintahkan untuk saling menghormati, hal tersbut adalah salah satu dari pundi pundi islam yaitu hablu mina nass hubungan sesama manusia. Di dalam lambang negara kita tertulisakan bineka tunggal ika, walapun berbeda beda tapi tetapi satu, harus tetap saling menjaga saling menghormati.
Contoh yang ke tiga, membantu orang lain yang membutuhkan, jika hal tersebut di langgar maka orang tersebut akan di kucilkan di masyarakat, jika suatu saat di yang butuh bantuan masyarak tidak mau membantu, di islam di jelaskan pada sebuah hadis tentang bersedekah,”bersedekah akan menghindarka kesialan” dalam hadis tersebut bukan bertitik pada menolak kesialan, melainkan ma’ana yang tersirat adalah perintah untuh bersedekah, untuk saling membantu kepada sesama baik membantu berupa uang, tenaga, atau fikiran.
Contoh ke empat, tidak mengganggu orang lain, jiak hal tersebut di langgar, maka konsekuensinya orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai apa yang di lakukan, dan mendapatkan cap yang jelek di masyarakat.
Norma Kesopanan
Norma kesopan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain:
Contoh yang pertma, orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua,  karena di dalam masyarakat terlebih lagi di daerah jawa yang mana ada tata cara bahasa yang khusus ke tika berbicara dengan orang yang lebih tua, dengan sesama dll.
Contoh yang ke dua, mengetuk pintu jika bertamu, konsekuensinya jika tidak melakukanya akan di cemooh atau di kucilkan, bahkan bisa di pukuli karena di kira pencuri, di dalam islam pun mengatur tentang tata cara bertamu yang sedemikian di dalam kitab, ta’limul muta’alim di sebutkan bahwa ketika kita bertamu di rumah orang harus mengetuk pintu dahulu, apa bila setelah di ketuk tiga kali tidak keluar atau tidak di bukakan pintu, maka harus pulang. Karena di khawatirkan yang punya rumah sedang ada masalah keluarga atau yang lain yang tidak bisa menrima tamu saat itu.
Contoh yang ke tiga, gotong royong untuk kepentingan bersama, jika seseorang tidak ikut bergotong royong padahal tidak ada udzur atau halangan, maka akan di kucilkan dari masyarakat karena itu untuk kepentingan bersama.
Contoh ke empat, mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara. Jika di langgar konsekuensinya akan di kucilkan di masyarakat, atau tidak di anggap di masyarakat, karena ketika mengadakan acara tetangga sekitar rumah pasti terganggu dengan adanya acara tersebut karana ramai misalakan. Maka biar lebih sopan dan menghormati tetangga mangka harus di undang.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan brnegara. Sumbernya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda, penjara, atau hukuman mati.
 Contoh norma hukum, peraturan lalulintas, jika kita melanggarnya maka kiata akan di kenai sanksi oleh petugas aparat negara, konsekuensi lainya ketika kita tidak tertib di khawatirkan terjadi kecelakan yang itu bisa ber akibat pada dirinya sendiri atau orang lain.
Contoh yang ke dua, di larang mencuri, konsekuansinya jika melanggarnya bisa di hakimi masa, dan di penjara atau denda oleh pengadilan. Di dalam ajaran islampun di jelaskan untuk tidak mencuri, jika mencuri akan di qisas yaitu di potong tagan.
Norma agama
            Norma Agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya kepada allah . Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama tersebut. Konsekuensi bagi pelanggarnya adalah dosa karena norma agama adalah hablu minallah yaitu hubungan hamba dengan tuhanya.
            Contoh norma agama, yang pertama, seseorang yang ber agama islam yang sudah memenuhi syarat wajib melakukan sholat akan tetapi tidak melakukan sholat lima waktu, karena di dalam islam sholat lima waktu adalah wajib, jika melanggarnya dia akan mendapatkan dosa, di dalam al qur’an di jelaskan tentang kewajiban seorang muslim untuk menjalankan shalat, “kerjakanlah shalat dan zakat dan jangan kamu tinggalkan”.    Ayat tersebut terdapat kata perintah Amr yang mengindikasikan tentang kewajiban seorang muslim untuk melakukan shalat dan tidak boleh meninggalkanya. Jika pun meninggalkanya karena udzur harus menggantunya di lain waktu.
.


Senin, 12 September 2016

Karakter Karismatik

Hegemoni di dalam karakter Karismatik
Di dalam kehidupan sehari hari di desa maupun  di kota, atau bahkan di pedalaman sekalipun kita tidak akan pernah lepas dengan orang orang yang memiliki karismatik seperti halnya  kiyai, ulama’, ustadz, sespuh, ketua adat dan lain sebagainya, mereka adalah orang orang yang sangat berpengaruh di likungan kita, yang biasanya masyarakat mengagap beliau beliau tersebut sebagai panutan, di dalam karakter yang memiliki karismatik biasanya akan memiliki hegemoni yang mana itu adalah kemampuan seseorang untuk mengendalikan orang lain tanpa mereka merasa di kendalikan atau mereka melaksanakan perintah tokoh tokoh tersebut dengan sukarela tanpa ada paksaan terlepas dari benar atau tidaknya itu.dari  Kebanyakan orang mereka tidak melihat apa yang telah di sampaikan seseorang kepadanya, tapi melainkan mereka masih melihat siapa yang menyampaikan, dari sini dapat kita lihat bahwa masyarakat lebih melihat siapa yang menyampaikan, dari pada apa yang di sampaikan.
Contoh ketika orang biasa menyampaikan sesuatu kepada orang lain maka tidak memiliki kekuatan untuk mereka anut walaupun yang di sampaikan itu benar, tetapi sebaliknya jika hal tersebut di sampaikan oleh tokoh yang berkarismatik mereka akan mematuhinya, karenamasyarakat memandang  tokoh yang berkarismatik adalah orang orang yang memiliki kemampuan lebih, semisal keilmuanya, keagamaanya, sepiritulanya, yang mana tidak semua orang memiliki hal tersebut.
Contoh di desa yang biasanya memiliki banyak tokoh yang berkarismatik yang pertama adalah kiyai di sebuah desa pinggiran ada tokoh yang sangat di ta’dzimi masyarakat di setiap ada hajatan pernikahan, pengajian, peringatan isro’ mi’roj, nuzulul qur’an dan peringatan hari besar lainya beliau pasti di undang untuk datang, untuk memberi petuah kepada masyarakat, biasanya juga ada yang ining mencari calon istri datang kepada beliau untuk meminta barokah do’a atau deberikan petunjuk, ketika sudah ada calonya biasanya juga sowan lagi untuk melihat kecocokan atau tidaknya, kiyai yang memiliki karismatik seperti ini di sebit dengan kiyai dakwah.
Adalagi contoh kiyai yang biasanya masyarakat datang untuk berobat, melalua do’a atau syarat’’ tertentu yang di beritahukan oleh tokoh tersebut, seharusnya ketika kita sakit datang ke dokter atau ke apotik, tapi sebagian masyarakat lebih memilih untuk datang kepada kiyai karena kemapuan hegemoni yang terdapat pada karakter karismatik, kiyai yang memilik karakter karismatik seperti ini di sebut dengan kiyai dukon atau kiyai suwok.

Berikutnya adalah sespuh desa, sesepuh desa adalah orang yang paling tua yang di anggap sebagai orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman lebih di desa, atau keturunan orang yang mbabat desa  contoh adalah kakek saya yang belum lama  pulang kerahmatullah, hari jum’at pada bulan romadhan kemarin tahun 2016,  wafat pada umur ke 98 , beliau adalah mbah haji abdurrahman bin kartorejo, beliau adalah keturunan ke 3 dari mbah wirdjodimejo yang membuka desa kami, beliau semasa hidupnya adalah orang yang di ta’dzimi oleh masyarakat, karena selain keturunan atau nasab beliau juga pernah ikut membela tanah air, merebut kemerdekaan dari penjajah sewaktu mudanya, sering banyak orang yang datang untuk meminta barokah minta di doakan, meminta pendapat ketika ada gawe di desa, meminta doa restu ketika mau menikah atau mau bekerja dll, mereka bukan meminta kepada beliau pada hakikatnya, hanya mengaharapkan berkah karena beliau di anggap oarang paling sepuh di desa kami, di kala waktu hari raya hampir semua warga pasti bergiliran untuk datang ke rumah beliau, karena masyarakat mengaggap datang kerumah sesepuh desa itu adalah sesuatu hal yang wajib di lakukan, ketika mau ada perayaan bersih desa biasanya tokoh tokoh yang lain meminta pendapat kepada beliau, bagaimana baiknya acara yang akan di lakukan tersebut.
Berikutnya adalah tokoh karismatik yang di sebut dukun/orang pintar ada juga tokoh karismatik di desa yang seperti ini, biasanya belau di patuhui atau di segani oleh beberapa masyarakat yang memang percaya kepada dukun, tokoh yang seperti ini memiliki karismatik karena kemampuan sepiritualnya untuk berhubungan dengan roh atau hal hal gaib lainya, beliau memiliki kemampuan  untuk berinteraksi dengan hal gaib, terlebih dengan yang mayoritas penduduk desa juga masyarakat adat yang patuh dengan adat tidak sedikit dari mereka yang meminta bantuan petunjuk dan lain sebagainya kepada dukun, untuk meramal mencari tanggal nikah dll.
Yang terahir adalah tokoh karismatik karena pangkat atau gelar yang di sandang, tokoh tokoh seperti ini adalah tokoh yang di hormati karena gelar atau jabatan yang mereka miliki semisal, kepala desa beliau di hormati karena memiliki jabatan sebagai kepala desa jadi secara otomatis masyarakat menghormati beliau, selanjutnya adalah guru, beliau di hormati di patuhi karena selain memilik jabat guru karena mereka di anggap memilik ilmu yang lebih, atau pakar dari pmbelajaran anak’’ atau orang tua, bidan adalah tokoh masyarakat di bidang kesehatan beliau di hormati dan di patuhi karena msyarakat menganggapnya memiliki pengetahuan lebih tentang kesehatan, walau ada sebagian masyarakat yang lebih percaya dengan dukun, atau pengobtan tradisional, gelar sarjana juga termasuk salah satu bagian dari orang yang ber kasrismatik, karena di anggap pendidikanya lebih tinggi, memiliki pengetahuan yang luas, walau pun gelar atau title itu hanya sekedar gelar belum memberikan indikasi kualitas yang benar benar teruji, dan masih banyak lagi tokoh tokoh masyarakat yang berkarismatik seperti perangkat desa dan lain lain.
Dari penjelasan dan cerita di atas dapat kita ketahui bahwa sifat karakter karismatik para tokoh tokoh di sebabkan karena berbagai macam faktor, sehingga mereka mampu meng hegemoni masyarakat tanpa mereka merasa terpakasa, mungkin itu juga karean cara fikir masyarakat yang di turunkan leluhur untuk mematuhi menghorhamti tokoh tokoh tersebut masih sangat di terapkan hingga saat ini dan mengakar menjadi jati diri masyarakat.
Di dalam islam memang di ajarkan untuk menghormati dan mematuhi para kiyai ulama’ sesepuh yang ada karena ulama’ adalah pewaris para nabi terdahul ,ada sebuah hadis yang di riwayatkan oleh imam bukhori dan muslim yang bunyinya “ al ulama’u waratsatul anbia’ “  artinya adalah ulama’ adalah para pewaris nabi, yang dikmaksut  pewaris dalam hadist tersebut adalah ilmu yang di wariskan, ulama’ dalam islam adalah orang yang memiliki pengetahuan lebih tentang agama dan syari’at, maka dari itu dalam hadis itu ulama’ di katakan sebagai pewaris agar kita berpanutan dengan al qur’an dan sunah yang mana di sampaikan atau ajaran ajaran yang terdahulu yang di sampaikan oleh ulama’ hingga saat ini.

Mengenai hal hal yang berkaitan dengan dukun itu adalah salah  tradisi yang telah di ajarkan oleh leluhur kita, yang asalnya adalah ajaran ajaran hindu buda karena sebelum islam masuk ke tanah jawa, tetapi setelah islam masuk ke tanah jawa para wali songo atau tokoh tokoh ulama’ besar dahulu mengakulturasi tradisi tersebut menjadi salah satu cara untuk bersyi’ar agama islam, yang awalnya murni ajaran hindu buda lama lama di masuki ajaran ajaran agama islam sehingga ajaran ajaran tersebut berubah menjadi adat ajaran islam yang di buat oleh para wali untuk mempermudah masuknya agama islam ke tanah jawa yang samapai saat ini ada seperti genduren, wayang,  seni jaranan dan lain lain, yang biasanya di sebut dengan islam kejawen atau islam abangan.  

Senin, 05 September 2016

Rasa Solidaritas Di Dalam Masyarakat Desa

Rasa solidaritas di dalam masyarakat desa

           

         Kehidupan di dalam masyarakat sangatlah berbeda karna banyaknya corak yang terdapat dalam masyarakat itu sendiri, berkaitan tentang solidaritas, masyarakat pedesaan lebih kuat dari pada masyarakat di perkotaan, hal ini di sebabkan karena masyarakat di desa lebih kental dengan keagamaanya, faktor adat yang di turunkan atau di ajarkan oleh para leluhur mereka sampai saat ini masih di terapkan oleh masyarakat desa, di dalam masyarakat desa mereka masih melakukan kegiatan yang itu melibatkan orang banyak yang mana hal tersebut dapat memupuk rasa solidaritas masyarakat, sehingga rasa kekeluargaan mereka rasa saling menjaga di antara mereka sangat kuat.
            Di dalam jaran islam solidaritas bisa di katakn sebagai ukhuwah islamiyah , islam mengajarkan kita tentang peduli sesama muslim, untuk saling mempererat tali silaturahmi, sebagaimana di setiap kita berdoa pasti mendokaan kepada seluruh umat muslim, meminta kan ampun, ini adalah sebagai contoh bahwa islam sangat menganjurkan rasa solidaritas itu tumbuh di dalam diri setiap umat muslim.
            Di dalam pancasila yang mana adalah sebagai idieologi kita dalam sila ke 3. Persatuan indonesia.
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Di dalam pion pion sila ke 3 dari pancasila di atas terkandung tentang persatuan, kesatuan, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang mana itu adalah solidaritas untuk membangun bangsa, karena kita adalah mahluk sosial yang tidak bisa lepas dari kehidupan bermasyarakat, yang mana saling membutuhkan satu dengan yang lainya.
            Sebuah contoh perilaku solidaritas di masyarakat desa, ini adalah pengalaman saya ketika saya masih Mts, tepatnya di desa rejotangan kabupaten tulungagung tahun 2009, waktu itu adalah bulan puasa, hari sabtu sekitar pukul 11.30 telah terjadi pencurian sepeda ontel milik bapak wajir, kronologinya ketika itu bapak wajir pulang dari sawah dan memarkirkan sepedanya di dekat rumah, setelah selang beberapa menit kemudian bapak wajir mau berangkat ke masjid untuk sholat dhuhur berjama’ah, ketika mau berangkat bapak wajir mendapati sepedanya hilang, kemudin bapak wajir berteriak minta tolong kepada waraga, bahawa sepedahnya telah di curi orang, seketika itu masyarakat mulai yang muda sampai yang tua, ibu ibu yang mengetahui hal tersebut langsung bergegas untuk berpencar untuk mencarinya, ada yang membawa parang, tongkat, arit, senjata api linggis dll, mereka langsung saling berkordinasi untuk membagi arah untuk menelusuri jejak pencurinya, dengan sangat antusias kabar itu pun sudah terdengar sampai ke desa tetangga, masyarakat desa tetanggapun yang mengetahui langsung ikut mencari, selang beberapa waktu, ada informasi bahwasanya ada 2 orang yang mencurigakan bukan warga kami naik motor dengan membawa sepeda, seketika itu para pemuda langsung mengejar orang tersebut, ternyata sampai di lokasi 2 orang yang di curigai tadi sudah di hentikan dulu oleh warga yang desa tetangga yang berjaga, seketika itu juga karne pencuri itu tertangkap basah dan juga masih membawa barang bukti sepeda yang di curi milik pak wajir tadi masyarakat langsung menghajarnya di tempat, sampai babak belur, bahkan warga yang lewat di TKP ikut serta memberi pelajaran terhadap pencuri tersebut, beberapa menit kemudian polisi datang ke lokasi, tetapi melihat amarah msyarakat, polisi membiarkanya terlebih dahulu tanpa ikut campur, setelah oleh masyarakat di hajar masa, pencuri itu di arak keliling desa di telanjangi bajunya terus di ikat tanganya ke mobil, setelah itulah baru pencuri itu di serahkan ke polisi dan di bawa ke polsek, sebenarnya warga di mintai keterangan dan di mintai kesaksian atas tragedi pencurian tersebut namun warga sepakat untuk tidak memberikan kesaksian terhadap polisi.
            Pada tahun sebelumnya juga terjadi pencurian kambing milik pak daroji, kejadian itu malam hari ketika sholat tarawih pada bukan puasa juga, kronologinya ketika itu sebagian masyarakat sedang sholat tarawih, ada sebagian pemuda yang tidak ikut sholat tarawih tapi sedang nongkrong di perempatan, tiba tiba ada 2 orang yang membawa kambing di bopong naik sepeda motor, kemudian para pemuda tersebut curiga karena sebelum’’nya banyak yang melapor kecurian tapi tidak tertangkap, lantas 2 orang tersebut di hadang oleh pemuda” tersebut, dan langsung di introgasi, pencuri tersebut ketika di tanya wajahnya gugup, cemas, kecurigaan para pemuda tersebut menjadi kuat, dengan nada tinggi mereka menggeretak pencuri tersebut sehingga terdengar oleh warga sekitar, sholat trawih berahir pak daroji pilang kerumah ternyata kambinya hilng satu dan kandangnya rusak lantas pak daroji lansung ke perempatan karna pak daroji sudah mendengar ada orang emncurigakan membawa kambing yang dihadang oleh para pemuda desa, sesampainya di sana pak daroji terkejut melihat kambingnya di situ, seketika itu msyarakat yang ada menghajarnya beramai ramai, para pemuda yang mendengarnya pun berdatangan ikut serta memberi pelajaran pencuri tersebut, beberapa menit kemudian polisi datang, dan pencuri tersebut langsung di serahkan ke polisi.
            Dari kejadian kejadian di atas dapat kita ketahui bahwa masyarakat desa memiliki rasa solidaritas yang tinggi, ketika salah satu dari bagian keluaraga mereka ada yang terdzolimi, mereka semua ikut merasakanya, sebenarnya jika di tinjau dari hukum positif perilaku masyarakat yang menghakimi pencuri seperti itu dapat di kenai sangsi karena dapat melanggar HAM (hak asasi manusia), menhankimi sendiri pun juga di larang di dalam peraturan perundang undangan negara, akan tetapi masyarakat juga memiliki hukum tersendiri ya itu hukum adat, meskipun eksistensi kekuatan hukum adat di dalam undang undang selalu kalah jika ada benturan dengan hukum positif, law in book akan tidak berfungsi ketika dalam masyarakat desa yang kuat solidaritasnya, karena hukum yang mereka terapkan adalah hukum adat yang mereka patuhi, law in action hukum yang tidak tertulis tetapi mereka terpakan dan itu terus menerus di lakukan secara turun temurun dari sejak zaman leluhur kami, polisi pun yang seharusnya berpaku pada hukum positif secara tidak langsung mereka akan mengikuti hukum yang berlaku di masyarakat, walau bagemanapun hukum itu di bentuk untuk kemalahatan masyarakat, hukum di buat oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri, jika di dalam hukum psitif pencuri itu akan di hukum ancaman pidana paling lama tujuh tahun dalam pasal 363 ayat 1, hal tersebut tidak berlaku di masyarakat karena masyarakat desa yang menganut hukum adat mereka memberlakukan hukum sesuai apa yang mereka sepakati bersama, biasanya mereka melihat faktor apa yang melatar belakangi hal tersebut, berat ringanya hukuman yang di berikan masyarakat terhadap pelaku kejahatan akan berbeda beda sesuai dengan apa yang di perbuat oleh pelaku, ketika sudah sangat keterlaluan bisa berakibat hilangnya nyawa pelaku meskipun sangat bertentangan dengan peratutran pemerintah.

            Di dalam islam memang di ajarkan solidaritas yang tinggi akan tetapi dengan pemberlakuan hukum di masyarakat yang mayoritas beragama islam sangat di larang melakukan menghakimi secara masal, akan tetapi masyarakat desa yang berpaku dengan hukum adat, bukan masyarakat agamis yang berdasarkan syari’at islam agama islam yang mereka terima berakuliturasi dengan adat istiadat leluhur mereka sehingga kurang fahamnya akan larangan’’ tersebut, dan juga karena faktor  rasa solidaritas yang sangat tinggi yang mana memngakibatkan emosi yang meluap ke tika terjadi hal yang seperti itu, sebenarnya di dalam islam jika ada pencurian akan berlaku potong tangan untuk pencurinya, tapi sahabat dalam praktiknya pernah membaebaskan seorang pencuri karena ketika di tanya pencuri itu bilang anak istrinya kelaparan di rumah, tapi sahabat juga memotong tangan seorang pencuri yang memang benar” memiliki kebiasaan mencuri padahal masih bisa mencari rezeki dengan cara yang halal, dari situ dapat kita lihat bandingan hukum islam dengan hukum adat yang ada di masyarakat berkaitan, bisa berubah ubah sesuai dengan kadar perbuatan yang di lakukan.

MY HK V A

kebersamaan akan membuat semuanya menjadi indah.