Minggu, 04 Desember 2016

kisah hukum di negeri amplop

Kaum Yang Termarjinalkan
Indonesia adalah negara yang kaya dengan beragam kekayaan alam, budaya, agama, suku, ada jawa, ada sunda, dayak, madura, batak dll, dengan adatnya masing masing, dengan kesenianya masing”. Akan tetapi perbedaan itu adalah warna untuk negeri kita, meskipun kita berbeda beda akan tetapi tetap satu yaitu indonesia. Apakah kekayaan tersebut dapat membawa kemakmuran bagi kita, atau malah di manfaatkan para penguasa untuk kepentinganya sendiri.
Kali ini kita akan membahas tentang kisah hukum yang  di negara kita terhadap kaum yang ter marjinalkan oleh kekuasaan, uang pangkat dll
            Kita sebagai waraga negara indonesia apakah kita sadar dengan hak hak kita, apakah kita sadar dengan hukum hukum kita yang meskipun hukum kita buat melalui perwakilan yang tidak mewakili, atau yang mewakili tidak kita buat. Kita tahu hukum di buat dan hukum di tegakkan di negara ini untuk kemaslahatan umat, untuk kesejahteraan masyarakat yang seadil adilnya. Akan tetapi apakah hukum tersebut sudah di laksankan dengan semestinya ?
            Banyak di luar sana orang yang pintar orang yang tau hukum, dengan kepintaranya dengan pengetahuan hukumnya meniindas orang yang lemah yang tidak tahu hukum. Pernah ada sebuah kasus yang di sampaikan oleh dosenku, di lombok seorang  wanita yang di ceraikan oleh para suaminya tanpa ada sarat tertentu, dan ketika suami mentalaknya wanita tersebut harus pergi dari rumah tersebut kembali ke orang tuanya dan harta yang dia miliki dengan suaminya semua menjadi milik suami. Sebenarnya hal seperti ini, atau talak seperti ini tidak di benarkan dalam undang undang, akan tetapi karena ketidak tahunya terhadap hak haknya dan hukum mereka menjadi tertindas dan haknya pun terenggut.
            Di sisi lain di sebuah media masa yang menayangkan tentang kehidupan di sebuah kabupaten yang berda di suatu pulau yang kekeringan yang jauh dari pulau satunya dan kurang perhatian dari pemerintah.
            Ini adalah kisah sabu raijua sebuah kabupaten  yang berdiri di tengah” pulau kecil di Nusa Tenggara Timur indonesia. Masyarakat disini masih jauh dari yang namanya kemapanan, bahkan mereka serba ketertinggalan, mereka hidup dengan melawan kerasnya alam, yang mana saat di daerah lain sudah basah karena hujan tetapi lain dengan sabu raijua ini yang masih kering dan tidak turun hujan. Jarak pulaub ini dengan pulau yang lainya sekitar 2 jam di tempuh perahu, dan hanya ada satu perahu yang menyebrangkan orang atau barang di setiap harinya. Air sangat sulit di dapat karena letaknya yang jauh dari pemukiman warga dan juga hanya ada beberapa titik sumber air saja di sana, warga harus rela berjalan berkilo kilo untuk mengambil air dari rumah kesumber mata airnya, jika ada yang mau tidak susah payah mengambilnya harus bayarr, uang tidak ber arti lagi disini karena yang mereka butuhkan adalah air untuk kebutuhan sehari hari.
            Akan tetapi ada yang unik di kabupaten ini, di mana rakyatnya sangat membutuhkan air untuk kebutuhan sehari”, ada sebuah mata Air yang tidak pernah kering, akan tetapi masyarakat kalah dengan yang memiliki uang, mata Air tersebut di jadikan industri pabrik  Air minum kemasan untuk diperjual belikan. Menurut saya masyarakat termarjinalkan oleh orang” yang memiliki uang yang milik kekuasaan, yang seharusanya mata air yang sangat berpotensi tersebut di alirkan kedesa desa, tidak untuk di buat perusahaan air untuk kepentingan mereka yang jabatanya tinggi. Ini yang namanya, hukum adalah alat untuk merekayasa masyarakat, dan kaum proletar kalah dengan kaum borjuis, sekali lagi hukum tidak memihak terhadap kaum bawah, dan seharusnya pemerintah perlu memperhatikan lebih lagi dengan saudara kita yang di sana.
            Hukum yang di indonesia menurut sosiologi hukum teori donal black hukum akan bersifat kuat terhadap kaum bawah dan sebaliknya hukum akan bersifat lemah terhadap orang yang memiliki kekuasaan atau uang. Dengan kata lain hukum itu runcing di bawah tumpul di atas, sehingga yang namanya keadilan tidak lagi bisa kita temukan selama hukum dan para penegak hukumnya tetap berhianat terhadap hukum tersebut. Demi kepentinganya sendiiri.
            Kita kali ini di ingatkan dengan cerita yang sangat menyedihkan, tentang seorang nenek prempuan tua renta yang harus di sidang dan di penjara karena di tuduh mencuri kayu milik perhutani, yang mana sebenarnya nenek itu mengambil pohon jatinya sendiri lalu di jual kepada pengepul kayu yang mana memang pengepul tersebut memiliki banyak kayu ilegal, akan tetapi mengapa nenek itu justru yang di hukum, bukan malah cukong cukong kayu di luar sana di tangkap lalu di hukum, kembali lagi sebenarnuya hukum ini di tegakan untuk mencari untung sendiri apa kepentingan masyarakat. Kita tengok kasus korupsi gayus tambunan yang menggelapakn banyak uang rakyat, ketika dia di penjara masih bisa jalan jalan ke bali, kenapa hukuman nenek yang di tuduh mencuri kayu dengan yang korupsi uang rakyat malah beratan neneknya. Ini bukti bahwa hukum memang benar runcing di bawah dan tumpul di atas, dan hukum hanya sebagai alat untuk merekayasa masyarakat, siapa yang merekayasa ? tentu orang yang memiliki kekuasan, orang yang memiliki uang. Dengan amplop hukum bisa di beli dengan kekuasaan hukum bisa tunduk kepadanya.
            Dari beberapa kisah kisah di atas kita sebagai rakyat dari warga negara indonesia, hendaknyakita  harus tau dengan hak kita dan hukum yang ada, sebagai rakyat indonesia di manapun kita berada, meskipun kita semua sudah di anggap tau hukum. Semua harus sama di muka hukum tidak ada yang boleh membeda bedakan kita. Jangan mau kita termarjinalkan oleh kedudukan, pankat, kekuasaan,  jangan mau kita termarjinalkan oleh uang, karena sesungguhnya kita sama di mata hukum dan kita berhak atas semua hak hak kita yang mereka ambil.


Puisi karya KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus)
DI NEGERI AMPLOP
Aladin menyembunyikan lampu wasiatnya malu”
Samson tersipu sipu, rambut keramatnya di tutupi topi rapi rapi
David coverfil dan rudini bersembunyi rendah diri
Entah, andai Nabi Musa bersedia datang membawa tongkatnya
Amplop amplop di negeri amplop mengatur dengan teratur
Hal hal yang tak teratur menjadi teratur
Hal hal yang teratur menjadi tidak teratur
Memutuskan putusan yang tak putus
Membatalkan putusan yang sudah putus

Amplop amplop menguasai penguasa dan mengendalikan orang orang biasa
Amplop amplop membeberkan dan menyembunyikan
Mencairkan dan membekukan
Mengganjal dan melicinkan
Orang bicara bisa bisu
Orang mendengar bisa tuli
Orang alim bisa nafsu
Orang sakit bisa mati
Di negeri amplop, amplop amplop mengamplopi apa saja dan siapa saja

  Terimakasih semogga bermanfaat 

Rabu, 09 November 2016

Aparat Penegak Hukum

Aparat Penegak Hukum

            Kita ketahui bahwa negara indonesia adalah negara hukum, negara yang penyelenggara kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Hukum di buat untuk mengatur kehidupan masyarakat, hukum di tegakan untuk melindungi masyarakat, akan tetapi apakah hukum itu sudah benar di tegakkan dengan setegak tegaknya dan seadil adilnya untuk semua kalangan masyarakat.
Ketika hukum itu di tegakan pasti ada lembaga bersangkutan yang menjalankan suatu hukum tersebut sesuai wilayah kekuasaanya, dalam kenyataanya hukum bisa bersifat tidak adil terhadap masyarakat, mana yang lebih tinggi kekuasaanya, mana yang memiliki uang lebih banyak maka hukum tidak dapat menyentuhnya. Dalam artikel ini kita akan membahas tentang penyelewengan penyelewengan yang di lakukan oleh mafia penegak hukum di sekitar kita.
Polisi adalah salah satu bagian dari aparat penegak hukum , di dalam undang undang sudah jelas mana perilaku melawan hukum dan mana yang tidak, akan tetapi suatu aturan itu tidak lagi berguna jika ada mafia penegak hukum yang dengan cara diam diam tidak tegas terhadap suatu pelanggaran atau mencari keuntungan untuk dirinya sendiri nepotisme, korupsi, kolusi itulah penyakit yang menyebabkan hukum di negara ini menjadi tidak adil, banyak hak masyarakat yang terampas karena perilaku para mafia mafia yang tidak bertanggung jawab.
Penegakan hukum itu sendiri adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Akan tetapi jika dari aparat penegak hukum itu sendiri ada yang tidak amanah satu saja maka upaya upaya dalam penegakan hukum itu akan sia sia, fungsi norma norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman tidak lagi berfungsi, terus di mana lagi kita dapat mememukan keadilan??
Banyak kita temui di sekitar kita bentuk penyelewengan yang di lakukan oleh oknum aparat penegak hukum, sebagai contoh ketika ada operasi zebra yang di lakukan oleh polisi, ada masyarakat yang melanggar tata tertib berlalulintas, jika ada masyarakat yang melanggar seharusnya polisi harus memberi surat tilang orang tersebut sesuai apa pelanggaranya dan di denda sesuai aturan yang ada , akan tetapi ada oknum aparat yang mengesampingkan aturan tersebut dan malah meminta uang damai, ada lagi ketika pelanggar adalah seorang kerabat polisi yang memilik jabatan atau bahkan  seorang pejabat mereka akan membebaskanya, sebenarnya itu adalah suatu kebiasaan buruk nepotisme  yang harus kita perbaiki kita benahi bersama sama.
Dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) banyak kita temui pelanggaran pelanggaran yang sekarang ini lagi marak yaitu Pungli (pemungutan liar), kita banyak mengetahui ketika kita membuat SIM tidak semudah yang kita bayangkan dan tidak cukup hanya satu kali, ada yang sudah ber ulang ulang kali tes akan tetapi belum juga lulus, akan tetapi mereka yang memliki uang yang lebih mereka mebuat SIM tanpa bersusah payah bolak balik tes dan antri lama tinggal cari calo setor berkas, bayar tinggal tunggu foto dan SIM langsung jadi, disini uang berkuasa mana yang mampu membayar lebih maka sekali lagi aturan aturan itu dapat di beli.
Kita semua pasti tahu tentang Kasus korupsi yang di lakukan oleh gayus tambunan, yang mana sudah di penjara tapi masih bisa jalan jalan, ini bukan suatu hal yang lucu lagi karena seharusnya hukum berlaku sama tidak pandang bulu akan tetapi malah sebaliknya.
Sebenarya hukum itu dubuat untuk apa ? selama masyarakat tidak sadar diri dengan hukum apalagi para penegak hukum selamanya hukum tidak akan berdiri tegak, dan tidak ada yang namanya keadilan semuanya hanya permainan politik untuk mencari keuntungan masing masing, yang lupa akan kepentingan masa depan bangsa ini.
Karut-marut penegakkan hukum di negeri ini semakin menyadarkan bahwa sistem hukum kita tidak dapat berjalan selama masih adanya aknum yang mebuat permainan politik untuk mencari keuntunganya sendiri. Selama uang dan penguasa diberi hak untuk membuat hukum, hukum hanya menjadi alat untuk mewujudkan “kepentingan kelompok berkuasa”, bukan untuk mewujudkan apa yang benar-benar maslahat bagi manusia. Hak untuk mengatur manusia dengan hukum tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti jatidiri manusia dan apa yang paling baik bagi dirinya.
Hukum akan membuat masyarakat yang lemah semakin tertindas dan masyarakat kuat akan semakin berkuasa, hukum pada nyatanya runcing dibawah tumpul di atas, seperti pedang pada lambang hukum, memang benar hukum adalah sebagai alat pelayan masyarakat, akan tetapi (hukum juga menjadi alat untuk merekayasa masyarakat Rosecoe pound).
Di mata hukum, semua orang memiliki kedudukan setara; baik ia Muslim, non-Muslim, pria maupun wanita. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal, pelanggaran dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Akan tetapi bagaimana keadaan hukum hukum di Indonesia ini? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Adanya pelapisan sosial yang membuat hukum lunak terhadap para penguasa, dan adanya kaum borjuis yang memiliki banyak uang hukum bisa di beli.
Apakah perbuatan perbuatan tersebut termasuk budaya hukum, pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai nilai sosial tentang bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau dilaksanakan. Budaya hukum yang membuat sistem penegakan hukum di negara ini semakin runtuh.yang ada hanya pembusukan budaya dalam penegakan hukum yang sudah mengakar dan menjamur.
Penyelewengan penyelewengan yang di lakukan para mafia penegak hukum tersebut berdampak terhadap lembaga penegak hukum yang bersangkutan sehingga masyarakat tidak lagi percaya terhadap lembaga penegak hukum, anggapan masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, dan pihak pejabat penegak hukum dalam hal ini adalah pihak kepolisian sebagai aparat yang berwenang dalam melakukan penyelidikan, pihak kejaksaan. dan pihak kehakiman sebagai pengambil keputusan. Masalah ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap hukum di mata masyarakat, karena pihak kepolisian dianggap tidak amanah dalam melakukan tugas tugasnya.
Opini yang timbul di masyarakat membentuk suatu pandangan terhadap para pejabat yang berwenang menangani perkara perkara tersebut akan mendapatkan asumsi yang buruk di mata masyarakat, apakah para pejabat yang berwenang tersebut mampu mengatasi permasalahan yang timbul dengan mengatas namakan hukum, dan bertindak seadil adil nya terhadap para pelanggar tanpa menutup nutupi dengan membela kepentingan jabatan kepentingan instansi, mebeda bedakan yang berkuasa dan tidan yang ber uang dan tidak dan kepentingan kepentingan lain yang berlindung di balik hukum.
Dari artikel di atas dapat kita ketahui bahwa penegakan hukum di negara kita banyak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan berlindung di balik hukum, sebenarnya bukan lembaganya yang salah bukan sistemnya yang salah akan tetapi pribadi masing masing yang egois, serakah mengakibatkan banyak hak hak masyarakt yang terampas, mari kita benahi negeri ini mulai dari kita sendiri dengan berperilaku yang baik menghormati sesama serta taat terhadap hukum.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat...

Senin, 31 Oktober 2016

TERTIB BERLALULINTAS ITU KEWAJIBAN ATAU KEBUTUHAN ??

TERTIB BERLALULNTAS ITU KEWAJIBAN ATAU KEBUTUHAN ??

Kemarin aku terlibat perbincangan dengan beberapa temanku mengenai peraturan lalulintas untuk melakukan tugas wawancara  yang semuanya, hampir setiap hari mengendarai sepeda motor untuk berpergian baik ke kampus atau kemana saja. yang pertama adalah Ibrahim mahasiswa IAIN jurusan hukum keluarga fakulktas syari’ah semester v (lima) sahabat dekat saya dari pondok dulu sampai sekarang di kampus.
“ saya tau peraturan berlalulintas itu waktu pembuatan SIM dari proses” ujianya dan juga waktu ujian teori pembuatan SIM juga sudah di jelaskan. Sanksi sanksi yang saya ketahui misalkan ketika melanggar peraturan tata tertib lalu lintas seperti tidak memakai helm itu dendanya 50 ribu di bayar waktu sidang. Terus lagi tidak membawa sim 100 ribu, montor yang tidak ada sepion dendanya 50 ribu juga, terus ketika tidak bawa STNK  100 ribu juga. Saya berusaha mematuhi tata tertib lalulintas karena saya ingin menerapkan apa yang sudah di atur oleh undang-undang lalulintas dari pada nantinya kena denda, lebih baik buat ngopi, selain itu juga agar diri saya aman nyaman dalam berkendara. Saya pernah melanggar satu kali, pada waktu itu saya pinjam montor teman saya, untuk pergi ke trenggalek pada waktu itu saya lupa tidak minta STNK montor teman saya yang saya pinjam, ahirnya waktu sudah di trenggalek pas ada razia saya ketilang”.
Orang selanjutnya yang saya temui kemarin adalah mahasiswi IAIN juga, tetapi jurusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah)  semester 3 Ana khumairo’
“ saya tau peraturan lalulintas dari orang-orang yang memberi tau saya, karena saya kan belum punya sim, tapi saya kalau berkendara tertib kok, pake helm, bawa STNK, lampu motor saya selalu nyala, sepion motor saya juga lengkap, Cuma belum punya sim saja saya, saya belum buat sim karena males antrinya lama, belum lagi mesti lulus satu kali tes. Trus saya beberapa kali kena tilang waktu berangakat kekampus ada razia, semuanya lengkap tapi yaitu belum punya sim jadi kena 100 ribu bayar di tempat, sebenarnya saya takut kalau belum punya sim gini kena tilang kan sayang uangnya, trus lagi saya pernah kena razia di dekat rumah saya ketika saya di tanya rumah, saya jawab trus saya rayu rayu sedikit saya suruh cepat pulang suruh cepat buat sim nggak jadi kena tilang. Tapi karena saya belum punya sim saya kalau berangkat kekampus harus nrabas cari jalan dalam yang agak jauh kalu di bandingan jalan utama”.
Yang selanjutnya orang yang saya wawancarai adalah nova mahasiswa IAIN jurusan hukum keluarga semester v dia sekelas denganku rumah kita juga satu kecamatan jadi kita kalau kekampus sering bareng bareng berangkatnya.
“saya mengetahui peraturan lalu lintas dari waktu tes pembuatan SIM dan juga di balik SIM, saya tahu sanksi sanksinya seperti ban motor di ganti kecil itu tidak boleh harus setandar, trus lampu harus nyala, knalpot harus setandar tidak boleh kalau di ganti yang dor itu, pada waktu di perempatan lampunya merah berhenti kalau nrobos ketahuan polisi di denda, warna motor dengan yang ada di STNK harus sesuai, sepion harus ada, harus bawa surat-surat lengkap waktu berkendara dll masih banyak. Saya pernah melanggar lampu merah karena tergesa gesa mau berangkat ke kampus sudah hampir telat, tapi waktu itu tidak ada pak polisi yang berjaga jadi aman aman saja.
Orang selanjutnya adalah Ainun elva  mahasiswi semester v jurusan perbankan syari’ah fakultas ekonomi bisnis.
“ saya mengetahui  peraturan lalu liuntas dari surat edaran yang berlaku dan pelajaran yang saya peroleh di sekolahan dulu, masalah sanksi saya kurang begitu tau, tapi menurut pengalaman saya biasanya sanksi yang di kenakan jika melanggar adalah denda, saya mematuhi peraturan tersebut karena untuk menjaga keamanan saya sendiri dam juga untuk orang lain. Saya pernah melakukan pelanggaran lalu lintas sekali, pada waktu saya berpergian saya belum punya sim dan akhirnya kena tilang, dan harus sidang di pengadilan bayar denda 50 ribu, saya sering mengetahui orang yang menerobos lampu merah, entah karena tergesa gesa atau memang tidak peduli dengan dirinya sendiri atau memang khliaf.
Masih ada beberapa orang lagi yang kemarin saya wawancarai di antaranya Tutik mahmudah mahasiwi jurusan ekonomi syari’ah semester 1,  Arifa mahasiswi jurusan ekonomi syari’ah semester 3, fajar ashidiqi mahasiswa jurusan ushuludin semester 3. Rata-rata mereka tahu dengan peraturan lalu lintas, sanksi jika melanggarnya baik dari waktu pembuatan sim atau dari media sosial, mereka semua mempuanyai sim, akan tetapi pernah melanggar juga, menrobor lampu merah yang sering mereka lakukan alasan mereka karena tergesa gesa, trus lagi karena lupa tidak bawa surat surat lengkap.
Dari hasil wanwancara beberapa orang di atas sebenarnya mereka mengetahui dengan tata tertib lalulintas, baik yang sudah punya sim atau yang belum punya sim, paling tidak mereka mengetahuinya dari orang lain atau dari sim, akan tetapi rata-rata mereka semua pernah melanggar peraturan tersebut, dengan alasan yang macam macam, sebenarnya peraturan tersebut di buat untuk dan demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara baik diri sendiri dan orang lain.
Pengalaman saya sendiri saya pernah melanggar tata tertib lalulintas yaitu menerobos lampu merah, waktu itu saya tergesa gesa dan di per empatan tersebut keliatan sepi jadi saya terobos saja , sebenarnya saya tahu kalau itu sebenarnya di larang dan juga membahayakan diri saya sendiri, akan tetapi menurut saya pelanggaran itu terjadi bukan karena masyarakat tidak tahu peraturan tersebut, melainkan ada kesempatan untuk melanggar hal tersebut.

Saya tahu peraturan lalu lintas dan sanksinya dari teman teman saya dari media sosial dari waktu pembuatan sim juga, saya sering melihat orang yang melanggar lalulintas, banyak sekali, mungkin masyarakat kurang sadar  akan pentingnya keslamatan diri sendiri seperti tidak mamakai helem, bonceng tiga melebihi muatan sebenarnya kan itu membahayakan jiwa mereka sendiri juga akan tetapi masyarakat berpandangan lain, merka perpandangan jika memakai helem itu Cuma gaya , atau karena jaraknya mereka berpergian itu merka anggap dekat terus tidak pakai helm, rata rata masyarakat baru mau tertib jika kalau hanya ada razia saja, tidak setiap hari , jika tidak ada razia ya kembali lagi,,  trus lagi karena masyarakat berpandangan negatif terhadap petugas yang menertipkan lalu lintas, mereka ber asumsi kalau para petugas itu mendenda mereka hanya cari cari dan lain lain, dengan cara pandang masyarakat yang negatif itu berakibat mengindiukasikan untuk tidak tertib dalam berkendara atau menyepelekan ya. Mereka lupa dengan yang sebenarnya peraturan tersebut di buat untuk mereka sendiri. Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar benar benar faham dan mengerti akan pentingnya tertib berlalulintas agar semuaanya aman nyaman, Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto.

Selasa, 11 Oktober 2016

ORGANISASIKU

ORGANISASI

            Manusia adalah mahluk sosial, yang tidak bisa lepas dari orang lain dalam berbagai hal. Di dalam kehidupan bermasyarakat baik itu di kota, desa, pondok pesantren, kampus, kantor, dan lain-lain. Kita pasti menemui bentuk bentuk perkumpulan masyarakat atau organisasi, yang suwasta atau berdiri sendiri tanpa bantuan pemerintah, murni dari masyarakat, mulai dari peraturanya, biayanya atau modal. Sedangkan yang resmi atau negri adalah organisasi yang di naungi oleh negara, dan jga di biayai oleh negara.
            Di dalam artikel ini nanti akan membahas tentang macam macam organisasi, peraturan dan strukutur yang ada di dalamnya dan hal hal yangberkaitan dengan organisasi.
1.      IPNU (Ikatan Pelajar Nhadhlatul Ulama’)
IPNU  adalah organisasi pelajar Nu yang mana bertujuan untuk untuk memupuk rasa solidaritas sesama pelajar, dan menguatkan atau membentengi aqidah kita selaku pelajar nahdlatul ulama’. Serta sebagai sarana kita untuk belajar tentang faham ASWAJA (ahlu as sunnah wal jama’ah) sebagai ihitiar kita dalam berjuang, belajar dan ber taqwa. IPNU berada di bawah naungan Nahdhlatul Ulama’.
Di dalam organisasi ipnu ini saya menjabat sebagai ketua pengurus harian ranting di desa rejotangan kecamatan rejotangan pada periode tahun 2016/2017.
Di dalam ipnu terdapat struktur kepengurusan mulai dari  ketua, wakil, sekertaris, bendahara. Selain itu ada juga beberapa devisi yang mana tugasnya membantu pengurus inti sesuai dengan bindangnya, contoh: devisi kaderisasi, devisi ini tugasnya adalah pencarian kader untuk masa kepengurusan yang akan datang serta mencari sebanyak banyaknya anggota. Selain itu juga devisi kaderisasi ini juga ikut membantu dalam semua acara karena itu juga tugas daridevisi ini. Devisi pers, devisi ini tugasnya adalah publikasi ketika ada acara di media masa ataupun dengan undangan, baner dll. Devisi pendidikan, devisi ini tugasnya untuk memberi bantuan mengajar di TPQ di wilayah tersebut, serta mengadakan kegiatan yang sifatnya memberikan pembelajaran kepada generasi muda. Devisi minat bakat, devisi ini bertugas untuk menampung dan memfasilitasi para pelajar yang memiliki bakat, baik berupa kesenian sholawat, seni tari, kaligrafi, atau sepak bola, voliy dll. Devisi PHBI dan dakwah, tugas dari devisi ini ikut serta mengadakan acara peringatan hari hari besar islam dan acara acara rutinan lainya.
Tata cara pemilihan ketua dan pengurus harian pada ipnu berdasrkan voting dari beberapa calon yang di telah memenuhi syarat syarat. Setelah itu baru pembentukan devisi devisi berdasarkan cordinator perdivisi yang di tunjuk langsung oleh ketua terpilih. Setelah kepengurusan terbentuk baru pembentukan program program yang di butuhkan sesuai dengan wilayahnya.
Barulah pengurus baru di lantik dan sah untuk berjuang di dalam ikatan pelajar nahdhlatul ulama’.
Peraturan peraturan yang di buat pun sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh anggota, seperti keaktifan, sopan santun dalam berperilaku dan tutur kata dengan yang lebih tua maupun sesama, ikut serta membayar iuran, ikut berpartisipasi dalam seluruh penyelenggaraan acara, ikut serta menjaga nama baik ipnu dll.
Fasilitas yang dimiliki organisasi ipnu ini sebagian dari dana yang di peroleh anggota dari iuran dan pengembangan kreatifitas anggota, fasilitas yang di miliki antara lain: sound sistem, kantor, tikar, komputer, printer, bendera, alat alat sholawat, gitar, keybord, beduk, kentongan, seragam ipnu, seragam sholawat dekor sterofom dll.
Itu tadi sedikit gambaran organisasi ipnu yang berlatar belakang agama, yang berada pada lingkungan masyarakat. Selanjutnya adalah organisasi yang berbesik agama akan tetatpi bersifat intern.
2.      IKAPPNU (Ikatan Alumni Pondok Pesantren Nurul Ulum)
Organisasi ini adalah organisasi alumni pondok pesantren yang di bentuk langsung, di tunjuk oleh abah sebagai sarana untuk menyambung tali silaturahim antar alumni.
Tujuan di bentuknya organisasi alumni tidak lain untuk menyambung dan mempererat tali silaturahim dan rasa solidaritas sesama alumni yang sudah menyebar atau berpisah di berbagai daerah, agar tidak putus, dan juga sebagai sarana untuk membentengi aqidah sesama alumni dari faham faham radikalisme setelah lulus dari pondok.
Tidak beda dengan organisasi lainya organisasi ini juga memiliki sturuktur kepengurusan, dan program program di dalamnya.
Di sini saya menjabat sebagai sie pendidikan yang mana tugasnya memantau sesama alumni yang melanjutkan pendidikanya atau kuliah di berbagai wilayah
Program program yang di jalankan oleh organisasi ini adalah program jangka panjang artinya program tahunan, program program itu antara lain : anjangsana asatidz  ke kampus” di mana para alumni melanjutkan tholibul ilminya, anjangsana ini dilakukan secara bergilir di detiap kampus.
Reuni akbar, program ini di selenggarakan setiap tahun yang bertempat di pondok,  sebagai saran temu kangen seluruh alumni pndok pesantren nurul ulum setelah setahun lamanya tidak berjumpa.
Anjangsana santri, program ini di laksanakan pada setiap tahun pada hari raya untuk bersilaturahim ke rumah para asatidz. Sebagai wujud rasa tawadu’ kepada guru, mengormati menta’dzimi dan ngalap berkah para asatidz.
Satu periode kepengurusan dalam organisasi ini adalah 3 tahun, di karenakan program program yang di jalankan tahunan dan jika di buat satu periode itu satu, atau dua tahun program kepengursanya akan ganti dan mulai dari awal lagi.
Itu tadi sedikit penjelasan dari organisasi pondok pesanteren, yang bergerak pada wilayah yang intern hanya alumni saja. Selanjutnya adalah organisasi pondok juga tapi lebih terfokus pada satu wilayah.
3.      IKAPPNU RANTING TULUNGAGUNG

Organisasi ini sama dengan organisasi di atas hanya saja ikappnu ranting tulungagung adalah anak cabang yang bertempat di wilayah Tulungagung yang mencangkup seluruh alumni yang bertempat tinggal di Tulungagung maupun alumni yang rumahnya luar Tulungagung akan tetapi meneruskan belajarnya di wilayah Tulungagung, yang mayoritas alumni itu kuliah di IAIN Tulungagung, organisasi ini di bawah naungan ikppnu pusat dan pondok pesantern nurul ulum yang berada di blitar.
Tujuan dari organisasi ini tidak jauh berbeda dengan tujuan ikappnu pusat yaitu untuk terus menyambung tali silaturahim, memperkuat tali persaudaraan antar sesama alumni khususnya di wilayah Tulungagung, dan juga membentengi, mengawasi aqidah aswaja kita dari faham faham ajaran islam yang radikal dan juga untuk menjaga nama baik pondok pesantren, membantu sesama alumni yang membutuhkan bantuan berupa apapun itu. Serta tetap berperilaku yang sopan dan santun, tawadu’ ta’dzim selayaknya seorang santri. 
Di dalam ikappnu ranting Tulungagung ini saya mendapat amanah sebagai  ketua. Yang mana di dalam organisasi ini terdapat setruktur kepengurusan juga yang meliputi: ketua, wakil, sekertaris, bendahara, dan beberpa devisi.
Pembagian devisi tersebut meliputi : devisi pendidikan, yang tugasnya jika pada tingkat ranting ini adalah memberi pengarahan dan memberi gambaran berkaitan tentang sisetem pembelajaran perkuliahan di kampus, seperti pembuatan makalah, beasiswa dan tentang materi materi yang di jelaskan oleh alumni setiap jurusan yang ada ada bidangnya.
Devisi humas, tugasnya yaitu sebagai pemeberi informasi informasi penting baik berkaitan dengan kampus ataupun pondok.
Devisi minat bakat, tugasnya menampung alumni yang memiliki ke ahlian di bidang apapun dan mengordinir dalam ivent serta mengarahkanya.
Devisi acara, devisi ini tugasnya mengordinir dan menyiapkan ketika ada acara rutinan, yang di bantu dari seluruh anggota, dan mengordinir alumni untuk agenda piknik ke pantai, gunung tempat” wisata dan ziarah.
Peraturan serta program program yang di buat berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah seluruh alumni, jadi tidak membebankan kepada alumni, serta tidak ada sanksi yang di jatuhkan kepada alumni karena tidak aktive atau melanggar kesepakatan yang telah di buat bersama sama.
Itu tadi sedikit penjeleasn dari organisasi ikappnu ranting Tulungagung.


TRIMAKASIH...........................

Selasa, 04 Oktober 2016

PELAYANAN DI KANTOR POS

 Pelayanan Masyarakat di Kantor POS
          Bentuk bentuk pelayanan masyarakat, yang mana pelayanan tersebut bertujuan untuk masyarakat yang membutuhkan dalam suatu hal, misalnya mengrim surat, mengirim barang, mengambil uang dll, salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang ada di sekitar kita yang berkaitan dengan hal hal tersebut adalah kantor pos.
            Banyak diantara kita semua yang hanya mengetahui sedikit tentang bentuk pelayanan yang bisa diberikan oleh kantor pos, yang masyarakat umum lain ketahui layanan yang diberikan oleh kantor pos hanya berupa layanan untuk mengantar jasa pengiriman surat yang sekarang sudah banyak diabaikan oleh masyarakat Indonesia karena sudah terkikis oleh perkembangan teknologi yang semakin global yang mempengaruhi masyarakat untuk melupakan tradisi mengirimkan surat. Terlebih lagi banyak layanan layanan online yang sekarang lagi marak maraknya di sosial media, seperti halnya pengiriman barang online, pembelian barang secara online dll. Kantor pos  ternyata banyak memberikan layanan yang masyarakat umum kurang tau bentuk pelayanan yang dapat diberikan oleh kantor pos, berbagai layanan yang dapat diberikan oleh kantor pos seperti halnya pelayanan yang di berikan di kantor pos di desa saya. Dari hasil wanwacara saya kemarin dengan salah satu petugas kantor pos yang saya temui, beliau berkata bahwa kantor pos itu memberikan berbagai pelayanan antara lain: Kiriman Internasional, Filateli, Hybrid-Mail, Ritel, Logistik, Keuangan, Paket Pos, Surat Pos.
            Jadi seperti yang kita ketahui di atas banyak pelayanan kantor pos yang bisa kita gunakan, jasa layanan yang ditawarkan pun beragam tergantung jenis keperluan yang masyarakat inginkan.
            Berikut adalah visi, misi dan tujuan kantor pos.
VISI KANTOR POS INDONESIA.
Kantor pos senantiasa berupaya untuk menjadi penyedia sarana komunikasi kelas dunia yang peduli terhadap lingkungan yang dikelola oleh SDM yang profesional sehingga mampu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat serta tumbuh dan berkembang sesuai konsep bisnis yang sehat.

MISI PT POS INDONESIA

1. Kantor pos sebagai penyedia sarana komunikasi yang andal dan terpercaya bagi masyarakat dan pemerintah yang berguna untuk menunjang pembangunan Nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

2. Kantor pos mengembangkan usaha bertumpu pada peningkatan mutu pelayanan melalui penarapan IPTEK tepat guna untuk mencapai kepuasan pelanggan serta memberi nilai tambah yang optimal untuk karyawan , pemegang saham, masyarakat, dan mitra kerja.

TUJUAN KANTOR POS INDONESIA

Kantor pos mempunyai tujuan memastikan pengontrolan dapat dilakukan baik oleh pihak konsumen sendiri, pengontrolan ini memerlukan biaya investasi yang cukup besar dalam usaha memodernisasi dan tidak tergantung pada " HUMEN RESOURCES" yang terlalu besar. Namun Turnover yang akan diterima dipastikan akan lebih besar karena tujuan utama dari sistem ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan pada akhirnya untuk membuat masyarakat Indonesioa loyal menggunakan kantor pos.
            Pandangan masyarakat terhadap pelayanan di kantor  pos. Dari hasil pengamatan observasi yang kami lakukan di kantor pos desa rejotangan kecamatan rejotangan kabupaten TulungAgung pada tanggal 30 september 2016, terhadap beberapa orang yang sedang mengantri di kantor pos.
            Yang pertama adalah bapak agus alamat desa njajar kecamatan rejotangan, hasil dari wanwancara dengan bapak agus kemarin berkaitan tetang pelayanan di kantor pos. Beliau sudah sering datang ke kantor pos guna untuk keperluan mengambil uang, ketika saya tanya tentang pemahaman beliau tentang pelayanan apa saja yang di sediakan di kantro pos jawab beliau, yang saya tahu tentang pelayanan di kantor pos itu hanya untuk mengambil uang, kirim surat, beli peranko demikian ujar bapak agus, ujar beliau pelayanan yang di berikan oleh kantor pos ramah dan baik. Alasan beliau menggunakan pelayanan kirim uang dengan pos adalah karena anaknya kalau kirim uang lewat pos.
            Yang kedua adalah ibu nur alamat desa blimbing kecamatan rejotangan, beliau bekerja di pembuatan makanan ringan, beliau mengirimkan barang daganganya dengan pos untuk wilayah di luar jawa, alasan beliau karena lebih murah dan cepat. Saya suka kalau kirim barang di kantor pos , ngantrinya nggak lama plus barang saya bisa terjaga sampai tujuan.
            Dari beberapa seample wawancara di atas pelayanan yang ada di kantor pos termasuk ramah baik, dan memuaskan, tapi sangat di sayangkan kerna masyarakat kurang faham dengan pelayanan pelayanan yang ada di kantor pos , sehingga pos sekarang jarang di gunakan, dari hasil pengamatan yang kami lakukan kemarin, rata rata masyarakat yang masih menggunakan jasa pengiriman pos adalah menegah kebawah,dengan kategori masyarakat yang datang adalah orang orang tua, ibu ibu yang berpakaian biasa, dan juga bapak’’ yang biasa, saya tidak menemui masyarakat yang mengenakan seragam kantor, atau masyarakat yang datang dengan mobil sebagai kategori menegah ke atas.
            Faktor yang melatar belakangi masyarakat kuarang tahu tengtang pelayanan masyarakat yang berupa jasa pengiriman surat atau barang yakni kantor pos, di karenakan kemajuan zaman yang mana semuanya serba gaget atau hp internet, media sosial dll di era globalisasi ini kantor pos jarang di fungsikan, karena masyarakat lebih memilih layanan online dll, kurangnya sosialisasi tentang kantor pos munkin bisa jadi salah satu faktor tersebut, sehingga masyarakat hanya tau sedikit dari fungsi atau pelayanan yang bisa di lakukan di kantor pos,
            Pada zaman sekarang ini yang semua serba moderen sulit kita temui budaya yang masih menggunakan surat menyurat untuk berkomunikasi, beda halnya dengan dulu yang mana masyarakat sering menggunakan jasa pengiriman surat, karena dulu masih belum ada alat telekomunikasi yang canggih seperti hp dll, tapi sekarang ini kantor pos jarang di gunakan karena sudah canggihnya alat kominakasi yang masuk ke indonesia, sehingga kantor pos hanya di gunakan untuk mengirim uang, mengambil uang, mengirim barang, atau mengirim berkas’’ penting, perbandingan masyarakat yang menggunakan jasa pengiriman saat ini dengan dulu  adalah jika dulu dari semua kalangan. Tapi pada era saat ini hanya sebagian masyarakat saja yang masih menggunakan jasa pengiriman pos, hanya masyarakat tertentu saja.
            Berkaitan tentang pelayanan jasa dan undang undang yang mengatur pelayanan jasa ini terdapat pada UU No 6 Tahun 1984 tentang Pos.
            Mengingat PT Pos  Indonesia (Persero) bergerak dalam bidang jasa, maka faktor penting yang patut diperhatikan adalah kepercayaan pengguna jasa, dimana mereka menggunakan jasa pos karena mereka percaya bahwa barang atau kiriman yang mereka kirim melalui jasa pos akan sampai dengan selamat di tempat tujuan. Hal tersebut berhubungan erat dengan tanggung jawab PT Pos Indonesia (Persero) dalam memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman surat pos dan paket pos. Diharapkan dengan mempergunakan jasa pos, banyak kemudahan yang akan diperoleh para pengguna jasa pos. Kalangan produsen dapat memperluas pemasaran barangnya dan melakukan hubungan timbal balik dengan konsumen, walaupun jaraknya berjauhan. Lalu lintas uang untuk berbagai keperluan usaha dan kewajiban sosial dipermudah dengan penyelenggaraan pos yang merata keseluruh daerah. Dalam usaha memajukan tingkat pendidikan masyarakat, PT Pos sangat berjasa dalam penyebaran buku-buku penunjang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hubungan antara warga masyarakat juga dipermudah dengan adanya penyelenggaraan pos, sehingga perkembangan dibidang sosial kebudayaan dapat meningkat (Penjelasan Umum UU No 6 Tahun 1984 tentang Pos).
   







             

Selasa, 27 September 2016

NORMA NORMA DI LIKUNGAN MASYARAKAT

 NORMA NORMA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

            Di era masakini yang serba kekinian karena globalisasi sehingga masyarakat mulai tidak sadar bahwa norma norma keagamaan, norma hukum, norma kesopanan, norma kesusilaan yang ada di masyarakat mulai luntur karena masuknya budaya budaya dari luar yang sedikit demi sedikit menggerogoti pola fikir generasi muda bangsa.
            Karena pada zaman sekarang ini semua hal dengan sangat mudah di akses melalui internet, facebook, tweeter, youtube, instagram, dan lain lain, tanpa ada penyaringan untuk menjaga ketercampuran atau akluturasi kebiasaan dari negara lain, hal tersebut mengakibatkan kesalahan pola fikir pada generasi muda ketika mengakses hal hal seperti itu tanpa ada pendampingan atau pengarahan dari orang tua.
            Akan tetapi yang terjadi saat ini orang tua pun juga sudah teracuni pikiranya dengan budaya budaya asing yang masuk, bukan suatu hal yang tabu lagi ketika, melihat orang tua yang berpakaian kekininan, atau berpenampilan ala  luar negrian dengan rambut yang di semir dll.
            Media masapun seperti televisi karena mengikuti perkembangan zaman mereka juga menyajikan tayangan televisi yang berbau bau kebarat baratan, baiasnya pada artis artis mereka lebih bangga dengan berpakaian menirukan gaya luar di banding dengan budayanya sendiri, hal ini pun menunjukan bahwa artispun juga sudah tercuci otaknya dengan budaya luar yang seperti itu.
            Rasa nasionalisme para generasi penerus bangsa ini sedikit demi sedikit tergerogoti dengan kebudayaan asing, yang mereka anggap kekinian, gaul, funky, hits dll itu sebenarnya adalah bentuk bentuk penjajahan ideologi bangsa yang mereka tidak  sadari.
            Terlepas dari itu semua sebelumnya kita harus tau norma norma apa saja yang terdapat di dalam masyarakat kita yang harus kita jaga, dan bentuk bentuk pelanggaran norma yang ada di masyarakat serta konsekuansinya jika norma itu di langgar.
            Di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak akan terlepas dari yang namanya norma norma, yang pertama adalah norma kesusilaan. 
Norma kesusilaan 
Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antara manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya, serta akn di kucilkan di masyarakat.
Contoh dari norma kesusilaan, jujur dalam perkatan baik dalam perbuatanya, jika kita melanggar hal tersebut orang lain akan mengucilkanya, masyarak menjadi tidak percaya kepada orang tersebut, kosekuensi untuk orang yang melakukan hal tersbut lama lama akan membuatnya minder di masyarakat dan menyesal pada ahirnya.
Contoh yang ke dua, menghormati sesama manusia, jika seseorang melanggar hal tersebut atau orang tersebut tidak menghormati orang lain, maka konsekuensinya orang tersebut juga tidak di hormati oleh orang lain, di dalam al qur’an di jelaskan kita harus saling menghormati sesama manusia walaupun beda agama, apalagi seagama, di dalam islam sangat di perintahkan untuk saling menghormati, hal tersbut adalah salah satu dari pundi pundi islam yaitu hablu mina nass hubungan sesama manusia. Di dalam lambang negara kita tertulisakan bineka tunggal ika, walapun berbeda beda tapi tetapi satu, harus tetap saling menjaga saling menghormati.
Contoh yang ke tiga, membantu orang lain yang membutuhkan, jika hal tersebut di langgar maka orang tersebut akan di kucilkan di masyarakat, jika suatu saat di yang butuh bantuan masyarak tidak mau membantu, di islam di jelaskan pada sebuah hadis tentang bersedekah,”bersedekah akan menghindarka kesialan” dalam hadis tersebut bukan bertitik pada menolak kesialan, melainkan ma’ana yang tersirat adalah perintah untuh bersedekah, untuk saling membantu kepada sesama baik membantu berupa uang, tenaga, atau fikiran.
Contoh ke empat, tidak mengganggu orang lain, jiak hal tersebut di langgar, maka konsekuensinya orang tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai apa yang di lakukan, dan mendapatkan cap yang jelek di masyarakat.
Norma Kesopanan
Norma kesopan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung kepada adat istiadat atau kebiasa. masyarakat tertentu.
Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain:
Contoh yang pertma, orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua,  karena di dalam masyarakat terlebih lagi di daerah jawa yang mana ada tata cara bahasa yang khusus ke tika berbicara dengan orang yang lebih tua, dengan sesama dll.
Contoh yang ke dua, mengetuk pintu jika bertamu, konsekuensinya jika tidak melakukanya akan di cemooh atau di kucilkan, bahkan bisa di pukuli karena di kira pencuri, di dalam islam pun mengatur tentang tata cara bertamu yang sedemikian di dalam kitab, ta’limul muta’alim di sebutkan bahwa ketika kita bertamu di rumah orang harus mengetuk pintu dahulu, apa bila setelah di ketuk tiga kali tidak keluar atau tidak di bukakan pintu, maka harus pulang. Karena di khawatirkan yang punya rumah sedang ada masalah keluarga atau yang lain yang tidak bisa menrima tamu saat itu.
Contoh yang ke tiga, gotong royong untuk kepentingan bersama, jika seseorang tidak ikut bergotong royong padahal tidak ada udzur atau halangan, maka akan di kucilkan dari masyarakat karena itu untuk kepentingan bersama.
Contoh ke empat, mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara. Jika di langgar konsekuensinya akan di kucilkan di masyarakat, atau tidak di anggap di masyarakat, karena ketika mengadakan acara tetangga sekitar rumah pasti terganggu dengan adanya acara tersebut karana ramai misalakan. Maka biar lebih sopan dan menghormati tetangga mangka harus di undang.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan brnegara. Sumbernya ialah aturan-aturan tertulis yang dibuat oleh penguasa negara. Sanksi bagi yang melanggar, yaitu denda, penjara, atau hukuman mati.
 Contoh norma hukum, peraturan lalulintas, jika kita melanggarnya maka kiata akan di kenai sanksi oleh petugas aparat negara, konsekuensi lainya ketika kita tidak tertib di khawatirkan terjadi kecelakan yang itu bisa ber akibat pada dirinya sendiri atau orang lain.
Contoh yang ke dua, di larang mencuri, konsekuansinya jika melanggarnya bisa di hakimi masa, dan di penjara atau denda oleh pengadilan. Di dalam ajaran islampun di jelaskan untuk tidak mencuri, jika mencuri akan di qisas yaitu di potong tagan.
Norma agama
            Norma Agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran aqidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak yang mengharuskan ketaatan para penganutnya kepada allah . Apabila seseorang tidak memiliki iman dan keyakinan yang kuat, orang tersebut cenderung melanggar norma-norma agama tersebut. Konsekuensi bagi pelanggarnya adalah dosa karena norma agama adalah hablu minallah yaitu hubungan hamba dengan tuhanya.
            Contoh norma agama, yang pertama, seseorang yang ber agama islam yang sudah memenuhi syarat wajib melakukan sholat akan tetapi tidak melakukan sholat lima waktu, karena di dalam islam sholat lima waktu adalah wajib, jika melanggarnya dia akan mendapatkan dosa, di dalam al qur’an di jelaskan tentang kewajiban seorang muslim untuk menjalankan shalat, “kerjakanlah shalat dan zakat dan jangan kamu tinggalkan”.    Ayat tersebut terdapat kata perintah Amr yang mengindikasikan tentang kewajiban seorang muslim untuk melakukan shalat dan tidak boleh meninggalkanya. Jika pun meninggalkanya karena udzur harus menggantunya di lain waktu.
.