Indonesia adalah negara yang kaya dengan beragam kekayaan alam,
budaya, agama, suku, ada jawa, ada sunda, dayak, madura, batak dll, dengan
adatnya masing masing, dengan kesenianya masing”. Akan tetapi perbedaan itu
adalah warna untuk negeri kita, meskipun kita berbeda beda akan tetapi tetap
satu yaitu indonesia. Apakah kekayaan tersebut dapat membawa kemakmuran bagi
kita, atau malah di manfaatkan para penguasa untuk kepentinganya sendiri.
Kali ini kita akan membahas tentang kisah hukum yang di negara kita terhadap kaum yang ter marjinalkan
oleh kekuasaan, uang pangkat dll
Kita sebagai waraga negara indonesia
apakah kita sadar dengan hak hak kita, apakah kita sadar dengan hukum hukum
kita yang meskipun hukum kita buat melalui perwakilan yang tidak mewakili, atau
yang mewakili tidak kita buat. Kita tahu hukum di buat dan hukum di tegakkan di
negara ini untuk kemaslahatan umat, untuk kesejahteraan masyarakat yang seadil
adilnya. Akan tetapi apakah hukum tersebut sudah di laksankan dengan semestinya
?
Banyak di luar sana orang yang
pintar orang yang tau hukum, dengan kepintaranya dengan pengetahuan hukumnya
meniindas orang yang lemah yang tidak tahu hukum. Pernah ada sebuah kasus yang
di sampaikan oleh dosenku, di lombok seorang wanita yang di ceraikan oleh para suaminya tanpa
ada sarat tertentu, dan ketika suami mentalaknya wanita tersebut harus pergi
dari rumah tersebut kembali ke orang tuanya dan harta yang dia miliki dengan
suaminya semua menjadi milik suami. Sebenarnya hal seperti ini, atau talak
seperti ini tidak di benarkan dalam undang undang, akan tetapi karena ketidak
tahunya terhadap hak haknya dan hukum mereka menjadi tertindas dan haknya pun
terenggut.
Di sisi lain di sebuah media masa
yang menayangkan tentang kehidupan di sebuah kabupaten yang berda di suatu
pulau yang kekeringan yang jauh dari pulau satunya dan kurang perhatian dari
pemerintah.
Ini adalah kisah sabu raijua sebuah
kabupaten yang berdiri di tengah” pulau
kecil di Nusa Tenggara Timur indonesia. Masyarakat disini masih jauh dari yang
namanya kemapanan, bahkan mereka serba ketertinggalan, mereka hidup dengan
melawan kerasnya alam, yang mana saat di daerah lain sudah basah karena hujan
tetapi lain dengan sabu raijua ini yang masih kering dan tidak turun hujan. Jarak
pulaub ini dengan pulau yang lainya sekitar 2 jam di tempuh perahu, dan hanya
ada satu perahu yang menyebrangkan orang atau barang di setiap harinya. Air
sangat sulit di dapat karena letaknya yang jauh dari pemukiman warga dan juga
hanya ada beberapa titik sumber air saja di sana, warga harus rela berjalan
berkilo kilo untuk mengambil air dari rumah kesumber mata airnya, jika ada yang
mau tidak susah payah mengambilnya harus bayarr, uang tidak ber arti lagi disini
karena yang mereka butuhkan adalah air untuk kebutuhan sehari hari.
Akan tetapi ada yang unik di
kabupaten ini, di mana rakyatnya sangat membutuhkan air untuk kebutuhan sehari”,
ada sebuah mata Air yang tidak pernah kering, akan tetapi masyarakat kalah
dengan yang memiliki uang, mata Air tersebut di jadikan industri pabrik Air minum kemasan untuk diperjual belikan. Menurut
saya masyarakat termarjinalkan oleh orang” yang memiliki uang yang milik
kekuasaan, yang seharusanya mata air yang sangat berpotensi tersebut di alirkan
kedesa desa, tidak untuk di buat perusahaan air untuk kepentingan mereka yang
jabatanya tinggi. Ini yang namanya, hukum adalah alat untuk merekayasa
masyarakat, dan kaum proletar kalah dengan kaum borjuis, sekali lagi hukum
tidak memihak terhadap kaum bawah, dan seharusnya pemerintah perlu
memperhatikan lebih lagi dengan saudara kita yang di sana.
Hukum yang di indonesia menurut
sosiologi hukum teori donal black hukum akan bersifat kuat terhadap kaum bawah
dan sebaliknya hukum akan bersifat lemah terhadap orang yang memiliki kekuasaan
atau uang. Dengan kata lain hukum itu runcing di bawah tumpul di atas, sehingga
yang namanya keadilan tidak lagi bisa kita temukan selama hukum dan para
penegak hukumnya tetap berhianat terhadap hukum tersebut. Demi kepentinganya
sendiiri.
Kita
kali ini di ingatkan dengan cerita yang sangat menyedihkan, tentang seorang
nenek prempuan tua renta yang harus di sidang dan di penjara karena di tuduh
mencuri kayu milik perhutani, yang mana sebenarnya nenek itu mengambil pohon
jatinya sendiri lalu di jual kepada pengepul kayu yang mana memang pengepul
tersebut memiliki banyak kayu ilegal, akan tetapi mengapa nenek itu justru yang
di hukum, bukan malah cukong cukong kayu di luar sana di tangkap lalu di hukum,
kembali lagi sebenarnuya hukum ini di tegakan untuk mencari untung sendiri apa
kepentingan masyarakat. Kita tengok kasus korupsi gayus tambunan yang
menggelapakn banyak uang rakyat, ketika dia di penjara masih bisa jalan jalan
ke bali, kenapa hukuman nenek yang di tuduh mencuri kayu dengan yang korupsi
uang rakyat malah beratan neneknya. Ini bukti bahwa hukum memang benar runcing
di bawah dan tumpul di atas, dan hukum hanya sebagai alat untuk merekayasa
masyarakat, siapa yang merekayasa ? tentu orang yang memiliki kekuasan, orang
yang memiliki uang. Dengan amplop hukum bisa di beli dengan kekuasaan hukum
bisa tunduk kepadanya.
Dari beberapa kisah kisah di atas
kita sebagai rakyat dari warga negara indonesia, hendaknyakita harus tau dengan hak kita dan hukum yang ada,
sebagai rakyat indonesia di manapun kita berada, meskipun kita semua sudah di
anggap tau hukum. Semua harus sama di muka hukum tidak ada yang boleh membeda
bedakan kita. Jangan mau kita termarjinalkan oleh kedudukan, pankat, kekuasaan,
jangan mau kita termarjinalkan oleh
uang, karena sesungguhnya kita sama di mata hukum dan kita berhak atas semua hak
hak kita yang mereka ambil.
Puisi karya KH. A. Mustofa Bisri (Gus Mus)
DI NEGERI AMPLOP
Aladin menyembunyikan lampu wasiatnya malu”
Samson tersipu sipu, rambut keramatnya di tutupi topi rapi rapi
David coverfil dan rudini bersembunyi rendah diri
Entah, andai Nabi Musa bersedia datang membawa tongkatnya
Amplop amplop di negeri amplop mengatur dengan teratur
Hal hal yang tak teratur menjadi teratur
Hal hal yang teratur menjadi tidak teratur
Memutuskan putusan yang tak putus
Membatalkan putusan yang sudah putus
Amplop amplop menguasai penguasa dan mengendalikan orang orang
biasa
Amplop amplop membeberkan dan menyembunyikan
Mencairkan dan membekukan
Mengganjal dan melicinkan
Orang bicara bisa bisu
Orang mendengar bisa tuli
Orang alim bisa nafsu
Orang sakit bisa mati
Di negeri amplop, amplop amplop mengamplopi apa saja dan siapa saja
Terimakasih
semogga bermanfaat