TERTIB BERLALULNTAS ITU KEWAJIBAN ATAU KEBUTUHAN ??
Kemarin aku terlibat perbincangan dengan beberapa temanku mengenai
peraturan lalulintas untuk melakukan tugas wawancara yang semuanya, hampir setiap hari mengendarai
sepeda motor untuk berpergian baik ke kampus atau kemana saja. yang pertama
adalah Ibrahim mahasiswa IAIN jurusan hukum keluarga fakulktas syari’ah
semester v (lima) sahabat dekat saya dari pondok dulu sampai sekarang di
kampus.
“ saya tau peraturan berlalulintas itu waktu pembuatan SIM dari
proses” ujianya dan juga waktu ujian teori pembuatan SIM juga sudah di
jelaskan. Sanksi sanksi yang saya ketahui misalkan ketika melanggar peraturan
tata tertib lalu lintas seperti tidak memakai helm itu dendanya 50 ribu di
bayar waktu sidang. Terus lagi tidak membawa sim 100 ribu, montor yang tidak
ada sepion dendanya 50 ribu juga, terus ketika tidak bawa STNK 100 ribu juga. Saya berusaha mematuhi tata
tertib lalulintas karena saya ingin menerapkan apa yang sudah di atur oleh
undang-undang lalulintas dari pada nantinya kena denda, lebih baik buat ngopi,
selain itu juga agar diri saya aman nyaman dalam berkendara. Saya pernah
melanggar satu kali, pada waktu itu saya pinjam montor teman saya, untuk pergi
ke trenggalek pada waktu itu saya lupa tidak minta STNK montor teman saya yang
saya pinjam, ahirnya waktu sudah di trenggalek pas ada razia saya ketilang”.
Orang selanjutnya yang saya temui kemarin adalah mahasiswi IAIN
juga, tetapi jurusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah) semester 3 Ana khumairo’
“ saya tau peraturan lalulintas dari orang-orang yang memberi tau
saya, karena saya kan belum punya sim, tapi saya kalau berkendara tertib kok,
pake helm, bawa STNK, lampu motor saya selalu nyala, sepion motor saya juga
lengkap, Cuma belum punya sim saja saya, saya belum buat sim karena males
antrinya lama, belum lagi mesti lulus satu kali tes. Trus saya beberapa kali
kena tilang waktu berangakat kekampus ada razia, semuanya lengkap tapi yaitu
belum punya sim jadi kena 100 ribu bayar di tempat, sebenarnya saya takut kalau
belum punya sim gini kena tilang kan sayang uangnya, trus lagi saya pernah kena
razia di dekat rumah saya ketika saya di tanya rumah, saya jawab trus saya rayu
rayu sedikit saya suruh cepat pulang suruh cepat buat sim nggak jadi kena
tilang. Tapi karena saya belum punya sim saya kalau berangkat kekampus harus
nrabas cari jalan dalam yang agak jauh kalu di bandingan jalan utama”.
Yang selanjutnya orang yang saya wawancarai adalah nova mahasiswa
IAIN jurusan hukum keluarga semester v dia sekelas denganku rumah kita juga
satu kecamatan jadi kita kalau kekampus sering bareng bareng berangkatnya.
“saya mengetahui peraturan lalu lintas dari waktu tes pembuatan SIM
dan juga di balik SIM, saya tahu sanksi sanksinya seperti ban motor di ganti
kecil itu tidak boleh harus setandar, trus lampu harus nyala, knalpot harus
setandar tidak boleh kalau di ganti yang dor itu, pada waktu di perempatan
lampunya merah berhenti kalau nrobos ketahuan polisi di denda, warna motor
dengan yang ada di STNK harus sesuai, sepion harus ada, harus bawa surat-surat
lengkap waktu berkendara dll masih banyak. Saya pernah melanggar lampu merah
karena tergesa gesa mau berangkat ke kampus sudah hampir telat, tapi waktu itu
tidak ada pak polisi yang berjaga jadi aman aman saja.
Orang selanjutnya adalah Ainun elva mahasiswi semester v jurusan perbankan syari’ah
fakultas ekonomi bisnis.
“ saya mengetahui peraturan
lalu liuntas dari surat edaran yang berlaku dan pelajaran yang saya peroleh di
sekolahan dulu, masalah sanksi saya kurang begitu tau, tapi menurut pengalaman
saya biasanya sanksi yang di kenakan jika melanggar adalah denda, saya mematuhi
peraturan tersebut karena untuk menjaga keamanan saya sendiri dam juga untuk
orang lain. Saya pernah melakukan pelanggaran lalu lintas sekali, pada waktu
saya berpergian saya belum punya sim dan akhirnya kena tilang, dan harus sidang
di pengadilan bayar denda 50 ribu, saya sering mengetahui orang yang menerobos
lampu merah, entah karena tergesa gesa atau memang tidak peduli dengan dirinya
sendiri atau memang khliaf.
Masih ada beberapa orang lagi yang kemarin saya wawancarai di antaranya
Tutik mahmudah mahasiwi jurusan ekonomi syari’ah semester 1, Arifa mahasiswi jurusan ekonomi syari’ah
semester 3, fajar ashidiqi mahasiswa jurusan ushuludin semester 3. Rata-rata
mereka tahu dengan peraturan lalu lintas, sanksi jika melanggarnya baik dari
waktu pembuatan sim atau dari media sosial, mereka semua mempuanyai sim, akan
tetapi pernah melanggar juga, menrobor lampu merah yang sering mereka lakukan
alasan mereka karena tergesa gesa, trus lagi karena lupa tidak bawa surat surat
lengkap.
Dari hasil wanwancara beberapa orang di atas sebenarnya mereka
mengetahui dengan tata tertib lalulintas, baik yang sudah punya sim atau yang
belum punya sim, paling tidak mereka mengetahuinya dari orang lain atau dari
sim, akan tetapi rata-rata mereka semua pernah melanggar peraturan tersebut,
dengan alasan yang macam macam, sebenarnya peraturan tersebut di buat untuk dan
demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara baik diri sendiri dan orang lain.
Pengalaman saya sendiri saya pernah melanggar tata tertib
lalulintas yaitu menerobos lampu merah, waktu itu saya tergesa gesa dan di per
empatan tersebut keliatan sepi jadi saya terobos saja , sebenarnya saya tahu
kalau itu sebenarnya di larang dan juga membahayakan diri saya sendiri, akan
tetapi menurut saya pelanggaran itu terjadi bukan karena masyarakat tidak tahu
peraturan tersebut, melainkan ada kesempatan untuk melanggar hal tersebut.
Saya tahu peraturan lalu lintas dan sanksinya dari teman teman saya
dari media sosial dari waktu pembuatan sim juga, saya sering melihat orang yang
melanggar lalulintas, banyak sekali, mungkin masyarakat kurang sadar akan pentingnya keslamatan diri sendiri
seperti tidak mamakai helem, bonceng tiga melebihi muatan sebenarnya kan itu
membahayakan jiwa mereka sendiri juga akan tetapi masyarakat berpandangan lain,
merka perpandangan jika memakai helem itu Cuma gaya , atau karena jaraknya
mereka berpergian itu merka anggap dekat terus tidak pakai helm, rata rata
masyarakat baru mau tertib jika kalau hanya ada razia saja, tidak setiap hari ,
jika tidak ada razia ya kembali lagi,,
trus lagi karena masyarakat berpandangan negatif terhadap petugas yang
menertipkan lalu lintas, mereka ber asumsi kalau para petugas itu mendenda mereka
hanya cari cari dan lain lain, dengan cara pandang masyarakat yang negatif itu
berakibat mengindiukasikan untuk tidak tertib dalam berkendara atau
menyepelekan ya. Mereka lupa dengan yang sebenarnya peraturan tersebut di buat
untuk mereka sendiri. Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar benar benar
faham dan mengerti akan pentingnya tertib berlalulintas agar semuaanya aman
nyaman, Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto.