Senin, 31 Oktober 2016

TERTIB BERLALULINTAS ITU KEWAJIBAN ATAU KEBUTUHAN ??

TERTIB BERLALULNTAS ITU KEWAJIBAN ATAU KEBUTUHAN ??

Kemarin aku terlibat perbincangan dengan beberapa temanku mengenai peraturan lalulintas untuk melakukan tugas wawancara  yang semuanya, hampir setiap hari mengendarai sepeda motor untuk berpergian baik ke kampus atau kemana saja. yang pertama adalah Ibrahim mahasiswa IAIN jurusan hukum keluarga fakulktas syari’ah semester v (lima) sahabat dekat saya dari pondok dulu sampai sekarang di kampus.
“ saya tau peraturan berlalulintas itu waktu pembuatan SIM dari proses” ujianya dan juga waktu ujian teori pembuatan SIM juga sudah di jelaskan. Sanksi sanksi yang saya ketahui misalkan ketika melanggar peraturan tata tertib lalu lintas seperti tidak memakai helm itu dendanya 50 ribu di bayar waktu sidang. Terus lagi tidak membawa sim 100 ribu, montor yang tidak ada sepion dendanya 50 ribu juga, terus ketika tidak bawa STNK  100 ribu juga. Saya berusaha mematuhi tata tertib lalulintas karena saya ingin menerapkan apa yang sudah di atur oleh undang-undang lalulintas dari pada nantinya kena denda, lebih baik buat ngopi, selain itu juga agar diri saya aman nyaman dalam berkendara. Saya pernah melanggar satu kali, pada waktu itu saya pinjam montor teman saya, untuk pergi ke trenggalek pada waktu itu saya lupa tidak minta STNK montor teman saya yang saya pinjam, ahirnya waktu sudah di trenggalek pas ada razia saya ketilang”.
Orang selanjutnya yang saya temui kemarin adalah mahasiswi IAIN juga, tetapi jurusan PGMI (Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah)  semester 3 Ana khumairo’
“ saya tau peraturan lalulintas dari orang-orang yang memberi tau saya, karena saya kan belum punya sim, tapi saya kalau berkendara tertib kok, pake helm, bawa STNK, lampu motor saya selalu nyala, sepion motor saya juga lengkap, Cuma belum punya sim saja saya, saya belum buat sim karena males antrinya lama, belum lagi mesti lulus satu kali tes. Trus saya beberapa kali kena tilang waktu berangakat kekampus ada razia, semuanya lengkap tapi yaitu belum punya sim jadi kena 100 ribu bayar di tempat, sebenarnya saya takut kalau belum punya sim gini kena tilang kan sayang uangnya, trus lagi saya pernah kena razia di dekat rumah saya ketika saya di tanya rumah, saya jawab trus saya rayu rayu sedikit saya suruh cepat pulang suruh cepat buat sim nggak jadi kena tilang. Tapi karena saya belum punya sim saya kalau berangkat kekampus harus nrabas cari jalan dalam yang agak jauh kalu di bandingan jalan utama”.
Yang selanjutnya orang yang saya wawancarai adalah nova mahasiswa IAIN jurusan hukum keluarga semester v dia sekelas denganku rumah kita juga satu kecamatan jadi kita kalau kekampus sering bareng bareng berangkatnya.
“saya mengetahui peraturan lalu lintas dari waktu tes pembuatan SIM dan juga di balik SIM, saya tahu sanksi sanksinya seperti ban motor di ganti kecil itu tidak boleh harus setandar, trus lampu harus nyala, knalpot harus setandar tidak boleh kalau di ganti yang dor itu, pada waktu di perempatan lampunya merah berhenti kalau nrobos ketahuan polisi di denda, warna motor dengan yang ada di STNK harus sesuai, sepion harus ada, harus bawa surat-surat lengkap waktu berkendara dll masih banyak. Saya pernah melanggar lampu merah karena tergesa gesa mau berangkat ke kampus sudah hampir telat, tapi waktu itu tidak ada pak polisi yang berjaga jadi aman aman saja.
Orang selanjutnya adalah Ainun elva  mahasiswi semester v jurusan perbankan syari’ah fakultas ekonomi bisnis.
“ saya mengetahui  peraturan lalu liuntas dari surat edaran yang berlaku dan pelajaran yang saya peroleh di sekolahan dulu, masalah sanksi saya kurang begitu tau, tapi menurut pengalaman saya biasanya sanksi yang di kenakan jika melanggar adalah denda, saya mematuhi peraturan tersebut karena untuk menjaga keamanan saya sendiri dam juga untuk orang lain. Saya pernah melakukan pelanggaran lalu lintas sekali, pada waktu saya berpergian saya belum punya sim dan akhirnya kena tilang, dan harus sidang di pengadilan bayar denda 50 ribu, saya sering mengetahui orang yang menerobos lampu merah, entah karena tergesa gesa atau memang tidak peduli dengan dirinya sendiri atau memang khliaf.
Masih ada beberapa orang lagi yang kemarin saya wawancarai di antaranya Tutik mahmudah mahasiwi jurusan ekonomi syari’ah semester 1,  Arifa mahasiswi jurusan ekonomi syari’ah semester 3, fajar ashidiqi mahasiswa jurusan ushuludin semester 3. Rata-rata mereka tahu dengan peraturan lalu lintas, sanksi jika melanggarnya baik dari waktu pembuatan sim atau dari media sosial, mereka semua mempuanyai sim, akan tetapi pernah melanggar juga, menrobor lampu merah yang sering mereka lakukan alasan mereka karena tergesa gesa, trus lagi karena lupa tidak bawa surat surat lengkap.
Dari hasil wanwancara beberapa orang di atas sebenarnya mereka mengetahui dengan tata tertib lalulintas, baik yang sudah punya sim atau yang belum punya sim, paling tidak mereka mengetahuinya dari orang lain atau dari sim, akan tetapi rata-rata mereka semua pernah melanggar peraturan tersebut, dengan alasan yang macam macam, sebenarnya peraturan tersebut di buat untuk dan demi keamanan dan kenyamanan dalam berkendara baik diri sendiri dan orang lain.
Pengalaman saya sendiri saya pernah melanggar tata tertib lalulintas yaitu menerobos lampu merah, waktu itu saya tergesa gesa dan di per empatan tersebut keliatan sepi jadi saya terobos saja , sebenarnya saya tahu kalau itu sebenarnya di larang dan juga membahayakan diri saya sendiri, akan tetapi menurut saya pelanggaran itu terjadi bukan karena masyarakat tidak tahu peraturan tersebut, melainkan ada kesempatan untuk melanggar hal tersebut.

Saya tahu peraturan lalu lintas dan sanksinya dari teman teman saya dari media sosial dari waktu pembuatan sim juga, saya sering melihat orang yang melanggar lalulintas, banyak sekali, mungkin masyarakat kurang sadar  akan pentingnya keslamatan diri sendiri seperti tidak mamakai helem, bonceng tiga melebihi muatan sebenarnya kan itu membahayakan jiwa mereka sendiri juga akan tetapi masyarakat berpandangan lain, merka perpandangan jika memakai helem itu Cuma gaya , atau karena jaraknya mereka berpergian itu merka anggap dekat terus tidak pakai helm, rata rata masyarakat baru mau tertib jika kalau hanya ada razia saja, tidak setiap hari , jika tidak ada razia ya kembali lagi,,  trus lagi karena masyarakat berpandangan negatif terhadap petugas yang menertipkan lalu lintas, mereka ber asumsi kalau para petugas itu mendenda mereka hanya cari cari dan lain lain, dengan cara pandang masyarakat yang negatif itu berakibat mengindiukasikan untuk tidak tertib dalam berkendara atau menyepelekan ya. Mereka lupa dengan yang sebenarnya peraturan tersebut di buat untuk mereka sendiri. Perlu sosialisasi kepada masyarakat agar benar benar faham dan mengerti akan pentingnya tertib berlalulintas agar semuaanya aman nyaman, Ayem Tentrem Mulyo Lan Tinoto.

Selasa, 11 Oktober 2016

ORGANISASIKU

ORGANISASI

            Manusia adalah mahluk sosial, yang tidak bisa lepas dari orang lain dalam berbagai hal. Di dalam kehidupan bermasyarakat baik itu di kota, desa, pondok pesantren, kampus, kantor, dan lain-lain. Kita pasti menemui bentuk bentuk perkumpulan masyarakat atau organisasi, yang suwasta atau berdiri sendiri tanpa bantuan pemerintah, murni dari masyarakat, mulai dari peraturanya, biayanya atau modal. Sedangkan yang resmi atau negri adalah organisasi yang di naungi oleh negara, dan jga di biayai oleh negara.
            Di dalam artikel ini nanti akan membahas tentang macam macam organisasi, peraturan dan strukutur yang ada di dalamnya dan hal hal yangberkaitan dengan organisasi.
1.      IPNU (Ikatan Pelajar Nhadhlatul Ulama’)
IPNU  adalah organisasi pelajar Nu yang mana bertujuan untuk untuk memupuk rasa solidaritas sesama pelajar, dan menguatkan atau membentengi aqidah kita selaku pelajar nahdlatul ulama’. Serta sebagai sarana kita untuk belajar tentang faham ASWAJA (ahlu as sunnah wal jama’ah) sebagai ihitiar kita dalam berjuang, belajar dan ber taqwa. IPNU berada di bawah naungan Nahdhlatul Ulama’.
Di dalam organisasi ipnu ini saya menjabat sebagai ketua pengurus harian ranting di desa rejotangan kecamatan rejotangan pada periode tahun 2016/2017.
Di dalam ipnu terdapat struktur kepengurusan mulai dari  ketua, wakil, sekertaris, bendahara. Selain itu ada juga beberapa devisi yang mana tugasnya membantu pengurus inti sesuai dengan bindangnya, contoh: devisi kaderisasi, devisi ini tugasnya adalah pencarian kader untuk masa kepengurusan yang akan datang serta mencari sebanyak banyaknya anggota. Selain itu juga devisi kaderisasi ini juga ikut membantu dalam semua acara karena itu juga tugas daridevisi ini. Devisi pers, devisi ini tugasnya adalah publikasi ketika ada acara di media masa ataupun dengan undangan, baner dll. Devisi pendidikan, devisi ini tugasnya untuk memberi bantuan mengajar di TPQ di wilayah tersebut, serta mengadakan kegiatan yang sifatnya memberikan pembelajaran kepada generasi muda. Devisi minat bakat, devisi ini bertugas untuk menampung dan memfasilitasi para pelajar yang memiliki bakat, baik berupa kesenian sholawat, seni tari, kaligrafi, atau sepak bola, voliy dll. Devisi PHBI dan dakwah, tugas dari devisi ini ikut serta mengadakan acara peringatan hari hari besar islam dan acara acara rutinan lainya.
Tata cara pemilihan ketua dan pengurus harian pada ipnu berdasrkan voting dari beberapa calon yang di telah memenuhi syarat syarat. Setelah itu baru pembentukan devisi devisi berdasarkan cordinator perdivisi yang di tunjuk langsung oleh ketua terpilih. Setelah kepengurusan terbentuk baru pembentukan program program yang di butuhkan sesuai dengan wilayahnya.
Barulah pengurus baru di lantik dan sah untuk berjuang di dalam ikatan pelajar nahdhlatul ulama’.
Peraturan peraturan yang di buat pun sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh anggota, seperti keaktifan, sopan santun dalam berperilaku dan tutur kata dengan yang lebih tua maupun sesama, ikut serta membayar iuran, ikut berpartisipasi dalam seluruh penyelenggaraan acara, ikut serta menjaga nama baik ipnu dll.
Fasilitas yang dimiliki organisasi ipnu ini sebagian dari dana yang di peroleh anggota dari iuran dan pengembangan kreatifitas anggota, fasilitas yang di miliki antara lain: sound sistem, kantor, tikar, komputer, printer, bendera, alat alat sholawat, gitar, keybord, beduk, kentongan, seragam ipnu, seragam sholawat dekor sterofom dll.
Itu tadi sedikit gambaran organisasi ipnu yang berlatar belakang agama, yang berada pada lingkungan masyarakat. Selanjutnya adalah organisasi yang berbesik agama akan tetatpi bersifat intern.
2.      IKAPPNU (Ikatan Alumni Pondok Pesantren Nurul Ulum)
Organisasi ini adalah organisasi alumni pondok pesantren yang di bentuk langsung, di tunjuk oleh abah sebagai sarana untuk menyambung tali silaturahim antar alumni.
Tujuan di bentuknya organisasi alumni tidak lain untuk menyambung dan mempererat tali silaturahim dan rasa solidaritas sesama alumni yang sudah menyebar atau berpisah di berbagai daerah, agar tidak putus, dan juga sebagai sarana untuk membentengi aqidah sesama alumni dari faham faham radikalisme setelah lulus dari pondok.
Tidak beda dengan organisasi lainya organisasi ini juga memiliki sturuktur kepengurusan, dan program program di dalamnya.
Di sini saya menjabat sebagai sie pendidikan yang mana tugasnya memantau sesama alumni yang melanjutkan pendidikanya atau kuliah di berbagai wilayah
Program program yang di jalankan oleh organisasi ini adalah program jangka panjang artinya program tahunan, program program itu antara lain : anjangsana asatidz  ke kampus” di mana para alumni melanjutkan tholibul ilminya, anjangsana ini dilakukan secara bergilir di detiap kampus.
Reuni akbar, program ini di selenggarakan setiap tahun yang bertempat di pondok,  sebagai saran temu kangen seluruh alumni pndok pesantren nurul ulum setelah setahun lamanya tidak berjumpa.
Anjangsana santri, program ini di laksanakan pada setiap tahun pada hari raya untuk bersilaturahim ke rumah para asatidz. Sebagai wujud rasa tawadu’ kepada guru, mengormati menta’dzimi dan ngalap berkah para asatidz.
Satu periode kepengurusan dalam organisasi ini adalah 3 tahun, di karenakan program program yang di jalankan tahunan dan jika di buat satu periode itu satu, atau dua tahun program kepengursanya akan ganti dan mulai dari awal lagi.
Itu tadi sedikit penjelasan dari organisasi pondok pesanteren, yang bergerak pada wilayah yang intern hanya alumni saja. Selanjutnya adalah organisasi pondok juga tapi lebih terfokus pada satu wilayah.
3.      IKAPPNU RANTING TULUNGAGUNG

Organisasi ini sama dengan organisasi di atas hanya saja ikappnu ranting tulungagung adalah anak cabang yang bertempat di wilayah Tulungagung yang mencangkup seluruh alumni yang bertempat tinggal di Tulungagung maupun alumni yang rumahnya luar Tulungagung akan tetapi meneruskan belajarnya di wilayah Tulungagung, yang mayoritas alumni itu kuliah di IAIN Tulungagung, organisasi ini di bawah naungan ikppnu pusat dan pondok pesantern nurul ulum yang berada di blitar.
Tujuan dari organisasi ini tidak jauh berbeda dengan tujuan ikappnu pusat yaitu untuk terus menyambung tali silaturahim, memperkuat tali persaudaraan antar sesama alumni khususnya di wilayah Tulungagung, dan juga membentengi, mengawasi aqidah aswaja kita dari faham faham ajaran islam yang radikal dan juga untuk menjaga nama baik pondok pesantren, membantu sesama alumni yang membutuhkan bantuan berupa apapun itu. Serta tetap berperilaku yang sopan dan santun, tawadu’ ta’dzim selayaknya seorang santri. 
Di dalam ikappnu ranting Tulungagung ini saya mendapat amanah sebagai  ketua. Yang mana di dalam organisasi ini terdapat setruktur kepengurusan juga yang meliputi: ketua, wakil, sekertaris, bendahara, dan beberpa devisi.
Pembagian devisi tersebut meliputi : devisi pendidikan, yang tugasnya jika pada tingkat ranting ini adalah memberi pengarahan dan memberi gambaran berkaitan tentang sisetem pembelajaran perkuliahan di kampus, seperti pembuatan makalah, beasiswa dan tentang materi materi yang di jelaskan oleh alumni setiap jurusan yang ada ada bidangnya.
Devisi humas, tugasnya yaitu sebagai pemeberi informasi informasi penting baik berkaitan dengan kampus ataupun pondok.
Devisi minat bakat, tugasnya menampung alumni yang memiliki ke ahlian di bidang apapun dan mengordinir dalam ivent serta mengarahkanya.
Devisi acara, devisi ini tugasnya mengordinir dan menyiapkan ketika ada acara rutinan, yang di bantu dari seluruh anggota, dan mengordinir alumni untuk agenda piknik ke pantai, gunung tempat” wisata dan ziarah.
Peraturan serta program program yang di buat berdasarkan kesepakatan hasil musyawarah seluruh alumni, jadi tidak membebankan kepada alumni, serta tidak ada sanksi yang di jatuhkan kepada alumni karena tidak aktive atau melanggar kesepakatan yang telah di buat bersama sama.
Itu tadi sedikit penjeleasn dari organisasi ikappnu ranting Tulungagung.


TRIMAKASIH...........................

Selasa, 04 Oktober 2016

PELAYANAN DI KANTOR POS

 Pelayanan Masyarakat di Kantor POS
          Bentuk bentuk pelayanan masyarakat, yang mana pelayanan tersebut bertujuan untuk masyarakat yang membutuhkan dalam suatu hal, misalnya mengrim surat, mengirim barang, mengambil uang dll, salah satu bentuk pelayanan masyarakat yang ada di sekitar kita yang berkaitan dengan hal hal tersebut adalah kantor pos.
            Banyak diantara kita semua yang hanya mengetahui sedikit tentang bentuk pelayanan yang bisa diberikan oleh kantor pos, yang masyarakat umum lain ketahui layanan yang diberikan oleh kantor pos hanya berupa layanan untuk mengantar jasa pengiriman surat yang sekarang sudah banyak diabaikan oleh masyarakat Indonesia karena sudah terkikis oleh perkembangan teknologi yang semakin global yang mempengaruhi masyarakat untuk melupakan tradisi mengirimkan surat. Terlebih lagi banyak layanan layanan online yang sekarang lagi marak maraknya di sosial media, seperti halnya pengiriman barang online, pembelian barang secara online dll. Kantor pos  ternyata banyak memberikan layanan yang masyarakat umum kurang tau bentuk pelayanan yang dapat diberikan oleh kantor pos, berbagai layanan yang dapat diberikan oleh kantor pos seperti halnya pelayanan yang di berikan di kantor pos di desa saya. Dari hasil wanwacara saya kemarin dengan salah satu petugas kantor pos yang saya temui, beliau berkata bahwa kantor pos itu memberikan berbagai pelayanan antara lain: Kiriman Internasional, Filateli, Hybrid-Mail, Ritel, Logistik, Keuangan, Paket Pos, Surat Pos.
            Jadi seperti yang kita ketahui di atas banyak pelayanan kantor pos yang bisa kita gunakan, jasa layanan yang ditawarkan pun beragam tergantung jenis keperluan yang masyarakat inginkan.
            Berikut adalah visi, misi dan tujuan kantor pos.
VISI KANTOR POS INDONESIA.
Kantor pos senantiasa berupaya untuk menjadi penyedia sarana komunikasi kelas dunia yang peduli terhadap lingkungan yang dikelola oleh SDM yang profesional sehingga mampu memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat serta tumbuh dan berkembang sesuai konsep bisnis yang sehat.

MISI PT POS INDONESIA

1. Kantor pos sebagai penyedia sarana komunikasi yang andal dan terpercaya bagi masyarakat dan pemerintah yang berguna untuk menunjang pembangunan Nasional serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

2. Kantor pos mengembangkan usaha bertumpu pada peningkatan mutu pelayanan melalui penarapan IPTEK tepat guna untuk mencapai kepuasan pelanggan serta memberi nilai tambah yang optimal untuk karyawan , pemegang saham, masyarakat, dan mitra kerja.

TUJUAN KANTOR POS INDONESIA

Kantor pos mempunyai tujuan memastikan pengontrolan dapat dilakukan baik oleh pihak konsumen sendiri, pengontrolan ini memerlukan biaya investasi yang cukup besar dalam usaha memodernisasi dan tidak tergantung pada " HUMEN RESOURCES" yang terlalu besar. Namun Turnover yang akan diterima dipastikan akan lebih besar karena tujuan utama dari sistem ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan pada akhirnya untuk membuat masyarakat Indonesioa loyal menggunakan kantor pos.
            Pandangan masyarakat terhadap pelayanan di kantor  pos. Dari hasil pengamatan observasi yang kami lakukan di kantor pos desa rejotangan kecamatan rejotangan kabupaten TulungAgung pada tanggal 30 september 2016, terhadap beberapa orang yang sedang mengantri di kantor pos.
            Yang pertama adalah bapak agus alamat desa njajar kecamatan rejotangan, hasil dari wanwancara dengan bapak agus kemarin berkaitan tetang pelayanan di kantor pos. Beliau sudah sering datang ke kantor pos guna untuk keperluan mengambil uang, ketika saya tanya tentang pemahaman beliau tentang pelayanan apa saja yang di sediakan di kantro pos jawab beliau, yang saya tahu tentang pelayanan di kantor pos itu hanya untuk mengambil uang, kirim surat, beli peranko demikian ujar bapak agus, ujar beliau pelayanan yang di berikan oleh kantor pos ramah dan baik. Alasan beliau menggunakan pelayanan kirim uang dengan pos adalah karena anaknya kalau kirim uang lewat pos.
            Yang kedua adalah ibu nur alamat desa blimbing kecamatan rejotangan, beliau bekerja di pembuatan makanan ringan, beliau mengirimkan barang daganganya dengan pos untuk wilayah di luar jawa, alasan beliau karena lebih murah dan cepat. Saya suka kalau kirim barang di kantor pos , ngantrinya nggak lama plus barang saya bisa terjaga sampai tujuan.
            Dari beberapa seample wawancara di atas pelayanan yang ada di kantor pos termasuk ramah baik, dan memuaskan, tapi sangat di sayangkan kerna masyarakat kurang faham dengan pelayanan pelayanan yang ada di kantor pos , sehingga pos sekarang jarang di gunakan, dari hasil pengamatan yang kami lakukan kemarin, rata rata masyarakat yang masih menggunakan jasa pengiriman pos adalah menegah kebawah,dengan kategori masyarakat yang datang adalah orang orang tua, ibu ibu yang berpakaian biasa, dan juga bapak’’ yang biasa, saya tidak menemui masyarakat yang mengenakan seragam kantor, atau masyarakat yang datang dengan mobil sebagai kategori menegah ke atas.
            Faktor yang melatar belakangi masyarakat kuarang tahu tengtang pelayanan masyarakat yang berupa jasa pengiriman surat atau barang yakni kantor pos, di karenakan kemajuan zaman yang mana semuanya serba gaget atau hp internet, media sosial dll di era globalisasi ini kantor pos jarang di fungsikan, karena masyarakat lebih memilih layanan online dll, kurangnya sosialisasi tentang kantor pos munkin bisa jadi salah satu faktor tersebut, sehingga masyarakat hanya tau sedikit dari fungsi atau pelayanan yang bisa di lakukan di kantor pos,
            Pada zaman sekarang ini yang semua serba moderen sulit kita temui budaya yang masih menggunakan surat menyurat untuk berkomunikasi, beda halnya dengan dulu yang mana masyarakat sering menggunakan jasa pengiriman surat, karena dulu masih belum ada alat telekomunikasi yang canggih seperti hp dll, tapi sekarang ini kantor pos jarang di gunakan karena sudah canggihnya alat kominakasi yang masuk ke indonesia, sehingga kantor pos hanya di gunakan untuk mengirim uang, mengambil uang, mengirim barang, atau mengirim berkas’’ penting, perbandingan masyarakat yang menggunakan jasa pengiriman saat ini dengan dulu  adalah jika dulu dari semua kalangan. Tapi pada era saat ini hanya sebagian masyarakat saja yang masih menggunakan jasa pengiriman pos, hanya masyarakat tertentu saja.
            Berkaitan tentang pelayanan jasa dan undang undang yang mengatur pelayanan jasa ini terdapat pada UU No 6 Tahun 1984 tentang Pos.
            Mengingat PT Pos  Indonesia (Persero) bergerak dalam bidang jasa, maka faktor penting yang patut diperhatikan adalah kepercayaan pengguna jasa, dimana mereka menggunakan jasa pos karena mereka percaya bahwa barang atau kiriman yang mereka kirim melalui jasa pos akan sampai dengan selamat di tempat tujuan. Hal tersebut berhubungan erat dengan tanggung jawab PT Pos Indonesia (Persero) dalam memberikan pelayanan jasa berupa pengiriman surat pos dan paket pos. Diharapkan dengan mempergunakan jasa pos, banyak kemudahan yang akan diperoleh para pengguna jasa pos. Kalangan produsen dapat memperluas pemasaran barangnya dan melakukan hubungan timbal balik dengan konsumen, walaupun jaraknya berjauhan. Lalu lintas uang untuk berbagai keperluan usaha dan kewajiban sosial dipermudah dengan penyelenggaraan pos yang merata keseluruh daerah. Dalam usaha memajukan tingkat pendidikan masyarakat, PT Pos sangat berjasa dalam penyebaran buku-buku penunjang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Hubungan antara warga masyarakat juga dipermudah dengan adanya penyelenggaraan pos, sehingga perkembangan dibidang sosial kebudayaan dapat meningkat (Penjelasan Umum UU No 6 Tahun 1984 tentang Pos).