Rabu, 09 November 2016

Aparat Penegak Hukum

Aparat Penegak Hukum

            Kita ketahui bahwa negara indonesia adalah negara hukum, negara yang penyelenggara kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Hukum di buat untuk mengatur kehidupan masyarakat, hukum di tegakan untuk melindungi masyarakat, akan tetapi apakah hukum itu sudah benar di tegakkan dengan setegak tegaknya dan seadil adilnya untuk semua kalangan masyarakat.
Ketika hukum itu di tegakan pasti ada lembaga bersangkutan yang menjalankan suatu hukum tersebut sesuai wilayah kekuasaanya, dalam kenyataanya hukum bisa bersifat tidak adil terhadap masyarakat, mana yang lebih tinggi kekuasaanya, mana yang memiliki uang lebih banyak maka hukum tidak dapat menyentuhnya. Dalam artikel ini kita akan membahas tentang penyelewengan penyelewengan yang di lakukan oleh mafia penegak hukum di sekitar kita.
Polisi adalah salah satu bagian dari aparat penegak hukum , di dalam undang undang sudah jelas mana perilaku melawan hukum dan mana yang tidak, akan tetapi suatu aturan itu tidak lagi berguna jika ada mafia penegak hukum yang dengan cara diam diam tidak tegas terhadap suatu pelanggaran atau mencari keuntungan untuk dirinya sendiri nepotisme, korupsi, kolusi itulah penyakit yang menyebabkan hukum di negara ini menjadi tidak adil, banyak hak masyarakat yang terampas karena perilaku para mafia mafia yang tidak bertanggung jawab.
Penegakan hukum itu sendiri adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Akan tetapi jika dari aparat penegak hukum itu sendiri ada yang tidak amanah satu saja maka upaya upaya dalam penegakan hukum itu akan sia sia, fungsi norma norma hukum yang seharusnya menjadi pedoman tidak lagi berfungsi, terus di mana lagi kita dapat mememukan keadilan??
Banyak kita temui di sekitar kita bentuk penyelewengan yang di lakukan oleh oknum aparat penegak hukum, sebagai contoh ketika ada operasi zebra yang di lakukan oleh polisi, ada masyarakat yang melanggar tata tertib berlalulintas, jika ada masyarakat yang melanggar seharusnya polisi harus memberi surat tilang orang tersebut sesuai apa pelanggaranya dan di denda sesuai aturan yang ada , akan tetapi ada oknum aparat yang mengesampingkan aturan tersebut dan malah meminta uang damai, ada lagi ketika pelanggar adalah seorang kerabat polisi yang memilik jabatan atau bahkan  seorang pejabat mereka akan membebaskanya, sebenarnya itu adalah suatu kebiasaan buruk nepotisme  yang harus kita perbaiki kita benahi bersama sama.
Dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) banyak kita temui pelanggaran pelanggaran yang sekarang ini lagi marak yaitu Pungli (pemungutan liar), kita banyak mengetahui ketika kita membuat SIM tidak semudah yang kita bayangkan dan tidak cukup hanya satu kali, ada yang sudah ber ulang ulang kali tes akan tetapi belum juga lulus, akan tetapi mereka yang memliki uang yang lebih mereka mebuat SIM tanpa bersusah payah bolak balik tes dan antri lama tinggal cari calo setor berkas, bayar tinggal tunggu foto dan SIM langsung jadi, disini uang berkuasa mana yang mampu membayar lebih maka sekali lagi aturan aturan itu dapat di beli.
Kita semua pasti tahu tentang Kasus korupsi yang di lakukan oleh gayus tambunan, yang mana sudah di penjara tapi masih bisa jalan jalan, ini bukan suatu hal yang lucu lagi karena seharusnya hukum berlaku sama tidak pandang bulu akan tetapi malah sebaliknya.
Sebenarya hukum itu dubuat untuk apa ? selama masyarakat tidak sadar diri dengan hukum apalagi para penegak hukum selamanya hukum tidak akan berdiri tegak, dan tidak ada yang namanya keadilan semuanya hanya permainan politik untuk mencari keuntungan masing masing, yang lupa akan kepentingan masa depan bangsa ini.
Karut-marut penegakkan hukum di negeri ini semakin menyadarkan bahwa sistem hukum kita tidak dapat berjalan selama masih adanya aknum yang mebuat permainan politik untuk mencari keuntunganya sendiri. Selama uang dan penguasa diberi hak untuk membuat hukum, hukum hanya menjadi alat untuk mewujudkan “kepentingan kelompok berkuasa”, bukan untuk mewujudkan apa yang benar-benar maslahat bagi manusia. Hak untuk mengatur manusia dengan hukum tertentu mestinya diserahkan kepada pihak yang paling mengerti jatidiri manusia dan apa yang paling baik bagi dirinya.
Hukum akan membuat masyarakat yang lemah semakin tertindas dan masyarakat kuat akan semakin berkuasa, hukum pada nyatanya runcing dibawah tumpul di atas, seperti pedang pada lambang hukum, memang benar hukum adalah sebagai alat pelayan masyarakat, akan tetapi (hukum juga menjadi alat untuk merekayasa masyarakat Rosecoe pound).
Di mata hukum, semua orang memiliki kedudukan setara; baik ia Muslim, non-Muslim, pria maupun wanita. Tidak ada diskriminasi, kekebalan hukum, atau hak istimewa. Siapa saja yang melakukan tindakan kriminal, pelanggaran dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Akan tetapi bagaimana keadaan hukum hukum di Indonesia ini? Kebanyakan orang akan menjawab hukum di Indonesia itu yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindak pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyaran milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya. Adanya pelapisan sosial yang membuat hukum lunak terhadap para penguasa, dan adanya kaum borjuis yang memiliki banyak uang hukum bisa di beli.
Apakah perbuatan perbuatan tersebut termasuk budaya hukum, pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai pemikiran nilai nilai sosial tentang bagaimana hukum itu diaplikasikan, dilanggar atau dilaksanakan. Budaya hukum yang membuat sistem penegakan hukum di negara ini semakin runtuh.yang ada hanya pembusukan budaya dalam penegakan hukum yang sudah mengakar dan menjamur.
Penyelewengan penyelewengan yang di lakukan para mafia penegak hukum tersebut berdampak terhadap lembaga penegak hukum yang bersangkutan sehingga masyarakat tidak lagi percaya terhadap lembaga penegak hukum, anggapan masyarakat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, dan pihak pejabat penegak hukum dalam hal ini adalah pihak kepolisian sebagai aparat yang berwenang dalam melakukan penyelidikan, pihak kejaksaan. dan pihak kehakiman sebagai pengambil keputusan. Masalah ini akan memberikan pengaruh yang buruk terhadap hukum di mata masyarakat, karena pihak kepolisian dianggap tidak amanah dalam melakukan tugas tugasnya.
Opini yang timbul di masyarakat membentuk suatu pandangan terhadap para pejabat yang berwenang menangani perkara perkara tersebut akan mendapatkan asumsi yang buruk di mata masyarakat, apakah para pejabat yang berwenang tersebut mampu mengatasi permasalahan yang timbul dengan mengatas namakan hukum, dan bertindak seadil adil nya terhadap para pelanggar tanpa menutup nutupi dengan membela kepentingan jabatan kepentingan instansi, mebeda bedakan yang berkuasa dan tidan yang ber uang dan tidak dan kepentingan kepentingan lain yang berlindung di balik hukum.
Dari artikel di atas dapat kita ketahui bahwa penegakan hukum di negara kita banyak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab dan berlindung di balik hukum, sebenarnya bukan lembaganya yang salah bukan sistemnya yang salah akan tetapi pribadi masing masing yang egois, serakah mengakibatkan banyak hak hak masyarakt yang terampas, mari kita benahi negeri ini mulai dari kita sendiri dengan berperilaku yang baik menghormati sesama serta taat terhadap hukum.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat...